Bangli Menjamur di Sungai Kalianak, DPRD Surabaya: Lurah-Camat Harus Tanggung Jawab!

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya bakal menertibkan bangunan liar (bangli) di Sungai Kalianak usai lebaran untuk mengurangi risiko banjir di wilayah tersebut. Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron menyatakan, jika warga tidak membongkar secara mandiri maka Pemkot harus turun tangan. “Jangan dibiarkan!" tegasnya pada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Buchori menyoroti penyempitan Sungai Kalianak yang semula 20 meter kini hanya tersisa 1-2 meter. Menurutnya, kondisi tersebut terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan harus ditertibkan.
Selain itu, dia mempertanyakan lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga bangunan liar sampai berdiri di bantaran Sungai Kalianak tanpa ada tindakan sejak awal.
"Pemkot harus tegas, kalau tidak berarti lemah. Kenapa dibiarkan sampai jadi permukiman? Lurah dan camat harus bertanggung jawab," ucapnya.
Meski mendukung pembongkaran, Buchori mengingatkan agar Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi penertiban dengan baik.
"Yang penting jangan mendadak, tapi saya rasa ini bukan keputusan tergesa-gesa," katanya.
Hingga kini, Pemkot Surabaya terus melanjutkan tahapan normalisasi Sungai Kalianak. Rabu (19/3/2025) lalu, melakukan sosialisasi kepada warga pemilik bangunan yang menghalangi aliran sungai.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga memberikan surat peringatan pertama kepada warga di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
"Hari ini kami memberikan surat peringatan pertama kepada warga, sekaligus mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program normalisasi Sungai Kalianak ini," tegasnya.
Irna menjelaskan, surat peringatan pertama yang diberikan kepada warga tersebut merupakan tindak lanjut yang dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda.
"Kami berharap dengan pemberian surat peringatan pertama ini, warga dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Upaya ini kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Dengan pemberian surat peringatan ini, warga diharapkan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
"Surat peringatan pertama ini bertujuan agar warga segera membongkar bangunan mereka secara mandiri. Kami senang jika ada warga yang membutuhkan bantuan Pemkot Surabaya untuk membongkar bangunan mereka," ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur