Demo Tolak UU TNI di Grahadi Ricuh, AJI Surabaya Kecam Polisi Main Pukul Jurnalis!

Reporter : -
Demo Tolak UU TNI di Grahadi Ricuh, AJI Surabaya Kecam Polisi Main Pukul Jurnalis!
RICUH: Aksi demonstrasi tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis, Wildan Pratama (Suara Surabaya) dan Rama Indra (Beritajatim.com), saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris.

Menurut Yuris, pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lalu Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana, terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas, dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," terangnya.

AJI Surabaya lantas menyatakan tiga poin sikap. Pertama, mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

Kedua, mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.

Ketiga, mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Wildan dipaksa seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.

Kejadian tersebut dialami Wildan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia masuk ke Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran yang dipukul mundur di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda.

Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, Wildan mencoba masuk ke Grahadi dan mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.

Dia lalu menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Dia mengambil foto mereka, tapi tak lama kemudian seorang anggota polisi mendatanginya.

Polisi itu menjelaskan, para pendemo yang ditangkap masih diperiksa dan meminta dirinya menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.

Sedangkan Rama, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian sekitar pukul 18.28 WIB.

Mengetahui dirinya merekam, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala, serta memaksa menghapus rekaman. Padahal sudah menerangkan dirinya jurnalis yang sedang bertugas.

Tapi para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah dua orang jurnalis lainnya datang menolong.{*}

| Baca berita Demonstrasi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.