Razia Rumah Kos, Satpol PP Surabaya Temukan Nonpasutri dan Bayi Malnutrisi!

SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Surabaya gencar melakukan operasi yustisi sebagai pencegahan penyakit masyarakat (Pekat). Kali ini, menyasar rumah kos di Jalan Tambak Wedi Sejahtera, Rabu (26/2/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya indikasi penyalahgunaan rumah kos tersebut.
“Dalam giat operasi yustisi ini kami menyasar sebanyak delapan rumah indekos. Yang mana kedelapan tempat kos ini berada di dalam satu wilayah yang sama,” kata Yudhis, sapaan akrabnya.
Dalam pelaksanaanya, personel Satpol PP Surabaya melakukan pengecekan identitas terhadap para penghuni kamar kos. Petugas turut didampingipihak Kecamatan Kenjeran serta Kelurahan Tambak Wedi.
“Kami lakukan pengecekan, kami ketuk satu persatu kamar kos dan kita lakukan pengecekan KTP. Apabila ada pasangan laki-laki dan perempuan, kami juga minta surat keterangan suami istri milik mereka,” ujarnya.
Hasilnya, terang Yudhis, petugas menemukan satu pasangan bukan suami istri (pasutri) yang tinggal dalam satu kamar. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan kepada petugas.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya, sehingga mereka langsung kami bawa ke kantor Kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan,” terangnya.
BAYI MALNUTRISI: Satpol PP Surabaya dapati bayi malnutrisi berusia tujuh bulan. | Foto: Barometerjatim.com/HPS
Selain itu, petugas mendapati satu keluarga yang memiliki bayi berusia tujuh bulan dalam kondisi malnutrisi. Petugas pun langsung koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat kami temukan, bayi tersebut bersama ibunya. Persoalan ini kami koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Puskesmas setempat untuk tindakan lebih lanjut,” sebutnya.
Yudhis menambahkan, ke depan Satpol PP Surabaya akan lebih masif menggelar operasi yustisi dengan sasaran yang berbeda.
“Operasi ini secara masif bakal kami lakukan, sasarannya tidak hanya rumah indekos saja, bisa juga tempat penginapan maupun tempat pijat. Upaya ini kami lakukan untuk menekan angka prostitusi di Surabaya,” tegasnya.
Izin Rumah Kos
Sementara itu Lurah Tambak Wedi, Matlila mengatakan operasi yustisi kali ini tidak hanya melakukan pengecekan kartu identitas maupun dokumen pernikahan saja, tetapi juga mengecek izin rumah kos tersebut.
“Kami lakukan pengecekan perizinan, kami akan tindaklanjuti jika pemilik belum memiliki izin. Kami juga siap membantu pemilik untuk segera mengurus perizinannya,” katanya.
Menanggapi adanya laporan masyarakat, Matlila menjelaskan pengaduan tersebut telah ditanggapi dengan serius. Salah satunya melalui operasi yustisi ini. Karena itu, warga diharapkan bisa melapor jika ada indikasi penyalahgunaan rumah kos ke Kantor Kelurahan Tambak Wedi.
“Bisa lapor ke kelurahan, nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP, maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk perizinannya,” terangnya.
Setiap aduan masyarakat yang diterima Kelurahan Tambak Wedi, akan langsung dilakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat.
“Kami profiling terlebih dahulu dengan RT/RW maupun dengan tokoh masyarakat setempat. Apakah benar kos-kosan yang diadukan seperti itu, kami akan berikan solusi,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur