Lindungi MBR, DPRD Surabaya Minta Rusunawa Sepenuhnya Dikelola Pemkot

Reporter : -
Lindungi MBR, DPRD Surabaya Minta Rusunawa Sepenuhnya Dikelola Pemkot
RUSUNAWA: Aldy Blaviandy, minta Rusunawa sepenuhnya dikelola Pemkot agar MBR terlindungi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – DPRD Surabaya minta Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sepenuhnya dikelola Pemkot Surabaya agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terlindungi, tak perlu campur tangan pihak swasta.

“Kami berpandangan bahwa Rusunawa sebaiknya dikelola Pemkot Surabaya, bukan diserahkan ke swasta,” kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy saat menggelar rapat perdana di ruang Komisi A, Selasa (18/2/2025).

“Ini penting untuk melindungi MBR, agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas legislator asal Partai Golkar tersebut.

Dalam rapat perdana tersebut, terang Aldy, Pansus mendalami aspek hukum serta latar belakang inisiatif pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak, khususnya terkait Rusunawa bagi MBR.

Menurut Aldy, pembahasan Pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di Rusunawa, aspek hukum dan kriteria Rusunawa yang ideal juga dikaji dengan cermat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Raperda hunian layak ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kebutuhan hunian yang saat ini mencapai 12 ribu. Pansus optimistis, jika Raperda ini disahkan, maka pembangunan Rusunawa dapat segera diwujudkan oleh Pemkot,” ujarnya.

Dengan memastikan Rusunawa tetap berada di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya, kata Aldy, kebijakan ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap MBR dan menghindarkan mereka dari campur tangan pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan.

“Jika Raperda ini dapat segera disahkan, diharapkan pembangunan Rusunawa akan lebih cepat terealisasi,” ucapnya.

Selain minta Pemkot mengelola sepenuhnya Rusunawa, Pansus juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (LSF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya.

Terlebih, tandas Aldy, masih banyak gedung yang belum melengkapi dokumen LSF-nya. Karena itu, dalam Raperda ini LSF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan di Kota Pahlawan.

“Penguatan regulasi terkait LSF menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar keamanan dan kelayakan hunian di Surabaya,” kata Aldy.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.