Demo di Grahadi: Korupsi Hibah Jatim Tak Akan Tuntas kalau KPK Tak Tangkap Khofifah!

Reporter : -
Demo di Grahadi: Korupsi Hibah Jatim Tak Akan Tuntas kalau KPK Tak Tangkap Khofifah!
BERAPI-API: Musfiq orasi berapi-api di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Selang 10 hari, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi terkait korupsi dana hibah Pemprov Jatim di depan kantor Bappeda Jatim dan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/1/2025).

Mereka datang dengan mengusung dua spanduk besar. Pertama, berisi seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan mengadili 3 eks pejabat Pemprov Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa (gubernur), Emil Elestianto Dardak (wakil gubernur), dan Heru Tjahjono (Sekdaprov).

Serta 4 pejabat Pemprov Jatim yakni Kepala Bappeda, Mohammad Yasin; Eks Kepala BPKAD yang kini Penjabat (Pj) Sekdaprov, Bobby Soemiarsono; Eks Kabid Rendalev Bappeda yang kini Kepala Bidang Pendapatan Lain-lain Bapenda, Ikmal Putra; dan Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda, Rusmin.

Spanduk kedua bertuliskan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono jangan mau dijadikan budak eks Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, dan segera ambil sikap pecat pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah 2019-2024.

Dalam orasinya, Koordinator Jaka Jatim, Musfiq meneriakkan kasus korupsi hibah Pemprov Jatim yang telah memenjarakan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya serta menersangkakan 21 orang tidak akan tuntas kalau KPK tak tangkap dan tersangkakan Khofifah.

Korupsi dana hibah sampai detik ini tidak akan pernah tuntas, karena Khofifah dan antek-anteknya belum juga ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena itu, wajib kita menyuarakan kebenaran ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi,” katanya.

PADAMKAN API: Petugas kepolisian memadamkan api dari ban yang dibakar demonstran. | Foto: Barometerjatim.com/RQPADAMKAN API: Petugas kepolisian memadamkan api dari ban yang dibakar demonstran. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

“Sepakat Khofifah ditangkap? Sepakat Emil ditangkap? “Sepakat Heru ditangkap? Sepakat Bobby ditangkap? Sepakat Yasin ditangkap? Sepakat Ikmal ditangkap? Sepakat Rusmin ditangkap?” sambung Musfiq berapi-api yang disambut massa demo dengan koor: Sepakat! 

Khofifah dan beberapa pejabat Pemprov Jatim patut ditangkap dan diadili KPK, tandas Musfiq, karena dinilai bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah sekitar Rp 7,04 triliun sejak tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2023 yang terlampir dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  (LHP BPK) perwakilan Jatim.

Musfiq merinci, TA 2019 anggaran hibah sebesar Rp 8.897.604.957.142 dengan kerugian negara Rp 2.963.563.861.161. Lalu TA 2020 anggaran hibah Rp 10.080.713.190.142 kerugian negara Rp 1.698.556.037.167.

Berikutnya TA 2021 anggaran hibah Rp 9.259.050.001.270 kerugian negara Rp 1.636.181.798.841, TA 2022 anggaran hibah Rp 5.510.904.838.458 kerugian negara Rp 412.741.379.000, dan TA 2023 anggaran hibah Rp 2.903.650.089.596 kerugian negara Rp 335.385.263.464.

“Semuanya tidak lepas dari auditor negara yang setiap tahun anggaran dana hibah selalu menjadi temuan dan ada kerugian negara hingga triliunan rupiah. Jikalau rakyat Jatim tidak bersuara, maka Jatim akan menjadi daerah yang menternakkan dan melahirkan koruptor-koruptor baru dengan misi mencuri uang rakyat,” ujar Musfiq.

Terlebih, tandasnya, 3 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni KUS (Kusnadi), AS (Anwar Sadad), dan AI (Achmad Iskandar). Jaka Jatim minta KPK tidak tebang pilih.

TANGKAP YASIN: Kholik Firmansyah saat orasi demo korupsi hibah di depan kantor Bappeda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQTANGKAP YASIN: Kholik Firmansyah saat orasi demo korupsi hibah di depan kantor Bappeda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Bahkan dari 3 pimpinan DPRD Jatim tersebut tak sekadar ditetapkan sebagai tersangka, menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto aset AS total senilai Rp 8,1 miliar berupa tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang turut disita.

“Ingat! Anwar Sadad hanya tersangka asetnya kemudian disita. Khofifah yang dari pertama menjabat sampai 2024 kemarin diganti asetnya masih baik-baik saja, anak buahnya masih baik-baik saja. Kalau belajar dari sana, seharusnya KPK memeriksa semua aset pejabat Pemprov Jatim, logis tidak asetnya,” teriak Kholik Firmansyah, orator lainnya.

Di sisi lain, Musfiq juga minta KPK menelusuri harta kekayaan ketujuh eks dan pejabat Pemprov Jatim tersebut agar semuanya terang benderang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Khofifah memiliki harta kekayaan Rp 26,4 miliar, Emil Rp 11,9 miliar, Heru Rp 19,1 miliar, Yasin Rp 7,2 miliar, Bobby Rp 13,7 miliar, Ikmal Rp 8,6 miliar, dan Rusmin Rp 851 juta.

“Jikalau KPK berani menetapkan tersangka kepada salah satu dari 7 pejabat dan eks pejabat Pemprov Jatim ini, khususnya Yasin dan Heru, maka 99% korupsi dana hibah akan terbongkar sampai ke akar-akarnya,” yakin Musfiq.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.