MK Registrasi 309 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Risma-Gus Hans!

Reporter : -
MK Registrasi 309 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Risma-Gus Hans!
DIREGISTRASI: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK diregistrasi, sidang pemeriksaan pendahuluan 8 Januari 2025. | Foto: IST/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 309 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (3/1/2025).

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dari 309 permohonan yang diregistrasi 23 di antaranya merupakan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 49 sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali), dan 237 lainnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup).

Menilik situs MK, permohonan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) terkait sengketa Pilgub Jatim termasuk yang diregistrasi dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Tim kuasa hukum terdiri dari Ronny B Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Tanda Perdamaian Nasution, Harli, Abdul Rohman, Fuad Abdullah, dan Triwiyono Susilo.

“Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi ketika diajukan itu masih (disebut) permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” kata Faiz dalam keterangannya.

“Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id, sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK Jakarta,” sambungnya.

Soal selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan, lanjut Faiz, lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring sehingga terdata dua permohonan.

"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," jelasnya.

DIGUGAT: Komisioner KPU Jatim saat menunjukkan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim. Khofifah-Emil pemenang. | Foto: IST/DOKDIGUGAT: Komisioner KPU Jatim saat menunjukkan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim. Khofifah-Emil pemenang. | Foto: IST/DOK

Setelah perkara teregistrasi, kata Faiz, selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon (KPUD) dengan tembusan KPU. Salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu, MK akan mendata pihak terkait. Adapun pengajuan pihak terkait sudah bisa dilakukan sejak permohonan perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

"Artinya per hari ini, karena besok Sabtu dan Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Senin," ucapnya. Setelahnya, hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para pihak terkait.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penetapan pihak terkait dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025. Dengan demikian, sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sedangkan untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

"Jadi mereka (pihak terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.

Digelar Secara Panel

SIAP DISIDANGKAN: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK diregistrasi dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. | Foto: MKSIAP DISIDANGKAN: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK diregistrasi dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. | Foto: MK

Lantas, bagaimana mekanisme persidangan? Faiz menjelaskan, sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan sengketa Pilkada 2024 juga digelar dengan mekanisme panel.

Mekanisme tersebut berarti sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Komposisi panel hakim juga masih sama dengan persidangan PHPU 2024. Panel I (Suhartoyo, Anwar Usman, dan Daniel Yusmic P Foekh), Panel II (Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur), Panel III (Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Guntur Hamzah).

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ucap Faiz.

Lalu untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Termasuk hakim konstitusi tidak akan menangani perkara sengketa Pilkada dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan,” ujar Faiz.{*}

| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.