3 Eks Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah, Jaka Jatim: Anik Maslachah Kapan?
SURABAYA | Barometer Jatim – Selain mengusung poster bergambar 3 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yang menjadi tersangka dalam babak baru korupsi hibah Pemprov Jatim, massa Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) juga membawa poster bergambar Anik Maslachah disertai tulisan “Kapan?”.
“Ada satu orang eks pimpinan DPRD Jatim yang tidak tersangka sampai detik ini. KPK harus jeli dalam kasus ini, karena jatah pimpinan DPRD Jatim dibagi rata sejak 2019-2023,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indarpura Surabaya, Kamis (5/11/2024).
Diketahui, dalam babak baru korupsi hibah Pemprov Jatim pengembangan dari kasus eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka, 4 di antaranya anggota DPRD Jatim 2019-2024.
Mereka yakni 3 pimpinan DPRD Jatim, KUS (Kusnadi/ketua), AS (Anwar Sadad/wakil ketua), AI (Achmad Iskandar/wakil ketua) serta Mahhud (anggota biasa). Satu-satunya wakil ketua yang tidak masuk daftar tersangka sampai saat ini yakni Anik Maslachah.
JADI SAKSI: Anik Maslachah sempat jadi saksi dalam persidangan Sahat Simanjuntak. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
“Kalau sampai detik ini KPK belum menemukan penyaluran dana pokir Anik Maslachah perlu ditelusuri, karena pokirnya diduga banyak yang lari ke Madura. Itu yang perlu didalami KPK,” ucap Musfiq.
Bagi Musfiq, menjadi janggal kalau pimpinan yang sama-sama menerima hibah hanya 3 yang ditetapkan sebagai tersangka sementara Anik tidak. "Ini juga menjadi pertanyaan publik," kata Musfiq.
“Kita bilang Anik Maslachah kapan (tersangka), karena Jaka Jatim melihat jatah penyaluran hibah dari pimpinan itu sama sebenarnya, kenapa kok Anik Maslachah bebas dari hal ini semua,” sambungnya.
Jadi Anik Maslachah patut jadi tersangka? “Kalau sekiranya cukup bukti-bukti yang sangat mendukung melakukan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya KPK mentersangkakan dia,” ucapnya.
Sebelumnya, Anik yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Jatim untuk periode 2024-2029 sempat menjadi saksi dalam persidangan ke-6 Sahat Tua Simanjuntak pada 20 Juni 2023.
Saat itu, Anik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono; Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin; dan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur