Siap-siap! Jadi Tersangka, Kusnadi Bakal Bongkar Seluruh Pemain Hibah Pemprov Jatim

Reporter : -
Siap-siap! Jadi Tersangka, Kusnadi Bakal Bongkar Seluruh Pemain Hibah Pemprov Jatim
SIAP BUKA-BUKAAN: Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sahat, 13 Juni 2023. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim tampaknya bakal panjang dan menyeret banyak pihak. Ini karena usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi siap buka-bukaan mengungkap fakta baru.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari kantor hukum Adam & Associates. Adam merupakan eks Penasihat Hukum (PH) Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam perkara ini.

“Demi penegakan hukum dan transparansi, saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini,” kata Kusnadi, seperti ditirukan Adam pada Barometer Jatim, Jumat (15/11/2024).

Sebelumnya, Kusnadi diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (6/11/2024). Dua tersangka lainnya, AS dan AI juga dijadwalkan diperiksa, namun hanya AI yang memenuhi panggilan.

Langkah Kusnadi yang siap buka-bukaan tersebut, lanjut Adam, merupakan bentuk komitmennya untuk mendukung KPK dalam mengungkap seterang-terangnya aliran dana hibah Pemprov Jatim yang sudah memenjarakan 4 orang.

BONGKAR SEMUA: Harmawan Adam (kiri) dan Marthin Stiabudi, kuasa hukum Kusnadi. | Foto: Barometerjatim.com/DOKBONGKAR SEMUA: Harmawan Adam (kiri) dan Marthin Stiabudi, kuasa hukum Kusnadi. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Selain Sahat, 3 orang lainnya yakni Rusdi (ajudan Sahat) divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Lalu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (penyuap Sahat) masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Apakah Kusnadi yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sahat, 13 Juni 2023, juga bakal membongkar peran pejabat Pemprov Jatim?

“Semuanya, tapi secara teknis saya tidak bisa bicara sampai ke situ. Intinya Pak Kus siap buka-bukaan!” tegas Adam.

Diketahui, dalam babak baru korupsi hibah Pemprov Jatim ini KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Selain Kusnadi, dari unsur anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 ada 3 orang lainnya, yakni AS, AI, dan MAH.

Sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri dari FA anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, JJ anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024, dan sisanya pihak swasta.

Tak berhenti di 21 tersangka, KPK juga kembali menyasar Pemprov Jatim dengan menggeledah kantor Dinas Peternakan (Disnak) yang dikepalai Indyah Aryani di Jalan A Yani Surabaya, 16 Oktober 2024.

Setelah 5,5 jam mulai pukul 09.30-15.00 WIB melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK membawa dua koper dengan kawalan dua personel polisi dilengkapi senjata laras panjang.

Sebulan sebelumnya, 16 Agustus 2024, KPK juga menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat. Setelah 7 jam mencari data dan dokumen yang diperlukan, tim KPK meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan membawa satu koper besar berwarna merah.

Bahkan, di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, juga sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono yang kini Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Kini setelah Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka, akankah para pemain hibah lainnya bakal menyusul Sahat ke balik jeruji? “Kita lihat saja, yang pasti Pak Kus siap buka-bukaan,” tuntas Adam.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.