Marah di Persidangan Bos Pasar Turi Bentak Hakim dan Jaksa

Reporter : barometerjatim.com -
Marah di Persidangan Bos Pasar Turi Bentak Hakim dan Jaksa

BENTAK HAKIM-JAKSA: Emosi di persidangan, Henry Gunawan (tengah) ditenangkan penasihat hukumnya . | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Lagi-lagi Henry Jocosity Gunawan berulah di persidangan. Kali ini bos Pasar Turi itu membentak majelis hakim dan jaksa saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12/2019).

Bermula saat Hanry yang terjerat perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut, menunjukkan sikap tak terpuji dengan membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi yang mencoba mengingatkan Henry agar tidak menuding-nuding jaksa, malah mendapat bentakan kasar. Bahkan nasihat hakim yang menganjurkan Henry untuk lebih bersabar pun tak dihiraukan, malah terkesan menantang.

"Apa! Emangnya dia ketawa Pak. Apanya yang sudah, kenapa, matiin saya enggak apa," bentak Henry pada Hakim Dwi dengan nada tinggi.

Melihat keadaan semakin memanas, dua tim penasihat hukum Henry, Hotma Sitompoel dan Jeffry Simatupang kemudian menghampiri terdakwa sambil berbisik dan mengelus-elus pundaknya untuk menenangkan.

Atas kasar tersebut, Hakim Dwi mengancam akan mengeluarkan Henry dari ruang sidang. "Pak Hotma, kalau terdakwa ribut terdakwa saya kasih keluar," kata Hakim Dwi.

Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim meminta tim penasihat hukum untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaannya. "Silakan dilanjutkan," pinta Hakim Dwi.

Sebelumnya, selain tim penasihat hukumnya, Henry dan istrinya, Iuneke Anggraini terlebih dahulu membacakan masing-masing pembelaannya.

Atas pembelaan tersebut, JPU Ali Prakoso tidak mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis melainkan ditanggapi secara lisan.

"Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan," kata JPU Ali Prakoso di akhir persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (19/12/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

"Giliran majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19," kata Hakim Dwi menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Ali Prakoso mengatakan alasannya tidak mengajukan duplik secara tertulis, karena apa yang menjadi pembahasan pembelaan tim penasihat hukum kedua terdakwa sudah tertuang dalam surat tuntutan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Henry berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan istrinya, Iuneke Anggraini dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara.

ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag