Kunjungi Pemkot Surabaya, Komisi IX DPR Minta Urusan Pegawai Non ASN Jadi PPPK Dipercepat

-
Kunjungi Pemkot Surabaya, Komisi IX DPR Minta Urusan Pegawai Non ASN Jadi PPPK Dipercepat
KUNJUNGAN KERJA: Komisi IX DPR RI kunjungan kerja ke Pemkot Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya menerima kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi IX DPR RI di Ruang Majapahit Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Senin (12/9/2022). Rombongan Komisi IX yang dipimpin Nur Yasin, disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam kunjungannya, Komisi IX membahas soal progres pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Surabaya. "Pembahasan ini untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," kata Nur Yasin. Dia menjelaskan, di dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan, bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Implementasi dari PP tersebut, masing-masing pemerintah kota/kabupaten ditargetkan selesai pada 23 November 2023. Selain itu, Nur Yasin menyampaikan laporan dari Kemenpan RB bahwa kebijakan PP 49/2018 belum dirasakan secara menyeluruh oleh pegawai non-ASN di beberapa daerah, karena terkendala ketersediaan anggaran dan formasi yang tepat. "Sehingga ini menjadi sangat krusial Pak Sekda, kami harap di Kota Surabaya bisa segera diselesaikan dengan cepat," ujar legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Masih Terkendala Anggaran Sementara itu Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, ada beberapa poin pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi IX kali ini. Di antaranya membahas soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai non-ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK. "Beberapa kendala itu yang kami sampaikan di dalam kunjungan anggota Komisi IX DPR RI kali ini. Kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut, karena kan selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD," katanya. Hendro menegaskan, untuk menindaklanjuti PP No 49/2018, Pemkot Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan agar tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya bisa segera ditempatkan sesuai dengan ketersedian formasi yang ada. Selain percepatan pendataan, Hendro menyampaikan soal kesejahteraan pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya. Terobosan yang dilakukan Pemkot antara lain memberikan gaji sesuai dengan UMK Surabaya. Selain itu, Pemkot memberikan jaminan keamanan untuk pegawai non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Saat ini, total tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insyaallah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kita kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal kita tunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya," pungkas Hendro. » Baca berita terkait Pemkot SurabayaBaca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.