Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2023 Rp 2,040 Juta, Legislator PKB: Kurang sih, Masih Separuh dari DKI

KURANG: Anik Maslachah, UMP Jatim masih kurang jika dibandingkan kebutuhan hidup layak. | Foto: Barometerjatim.com/RETNA
SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244. Angka ini berarti naik 7,8ri UMP tahun lalu sebesar Rp 1.891.567.
Meski naik, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anik Maslachah menilai UMP tersebut masih terbilang kurang. Terlebih dibandingkan dengan DKI Jakarta Rp 4.900.798.
Itu (UMP Jatim) masih separuh dari DKI, kata Anik usai Grand Final Gus Muhaimin Festival Al Banjari di kantor DPW PKB Jatim, Jalan Gayungsari Surabaya, Sabtu (3/12/2022) sore.
Bukankah APBD DKI Jakarta jauh lebih besar dari Jatim? Ya memang APBD DKI (Rp 83,7 triliun) itu tiga kali lipatnya Jatim (Rp 30,57 triliun). Tetapi ketika dikomparasikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di Jatim, sesungguhnya masih kurang sih, tegasnya.Hanya saja, tandas Anik, saat ini antara investor, pengusaha besar, pengusaha middle sampai pada UMKM, baru sama-sama bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga untuk bisa menaikkan UMP secara signifikan harus saling pengertian.
Tetapi kalau dikatakan apakah ini sudah cukup, memang masih kurang. Apalagi kalau rentangnya dengan Jakarta separuhnya, ucap perempuan yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim itu.
Karena itu, Anik menilai keputusan yang diambil pemerintah ini sesungguhnya lebih pada win-win solution. Sebab, ketika dinaikkan secara signifikan sesuai dengan kehendak buruh, ada kekhawatiran para pemilik modal hengkang.Ini lho repotnya. Usaha-usaha industri besar akan kolaps dan akab muncul TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) yang lebih melebar lagi, jelasnya.
Apakah sudah ada pabrik yang hengkang dari Jatim? Anik belum bisa memberikan datanya secara persis, namun setiap tahunnya pasti ada karena naluri ekonomi pengusaha akan mencari cost produksi lebih kecil. Maka, inilah yang harus dijaga pemerintah.
UMK Paling Lambat 7 Desember
Sebelumnya, Khofifah menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Tahun 2023.
"Dalam SK tersebut dijelaskan, bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Senin (28/11/2022).
Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, dia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan."Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Khofifah menambahkan, tim pengupahan Jatim telah menerima aspirasi dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)."Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," jelasnya.
Selanjutnya, UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim. UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
- Baca: Nama Khofifah Terlempar dari Bursa Capres Survei SRS, Elektabilitas Cawapres pun Hanya Peringkat 8!
Persentase kenaikan, sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10%.
Dari seluruh provinsi, UMP tercatat paling tinggi yakni Rp 4.900.798 dari sebelumnya Rp 4.573.845 atau naik 5,6%.
DAFTAR UPAH MINIMUM PROVINSI 2023 1. Aceh (naik 7,8%) Dari Rp 3.166.460 jadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%) Dari Rp 2.522.609 jadi Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15%) Dari Rp 2.512.539 jadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%) Dari Rp 3.050.172 jadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%) Dari Rp 3.264.884 jadi Rp 3.498.479
6. Riau (naik 8,61%) Dari Rp 2.938.564 jadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%) Dari Rp 2.238.094 jadi Rp 2.418.280
8. Sumatra Selatan (naik 8,26%) Dari Rp 3.144.446 jadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%) Dari Rp 2.649.034 jadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%) Dari Rp 2.440.486 jadi Rp 2.633.284
11. Banten (naik 6,4%) Dari Rp 2.501.203 jadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%) Dari Rp 4.573.845 jadi Rp 4.900.798
13. Jawa Barat (naik 7,88%) Dari Rp 1.841.487 jadi Rp 1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01%) Dari Rp 1.812.935 jadi Rp 1.958.169
15. DI Yogyakarta (naik 7,65%) Dari Rp 1.840.915 jadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%) Dari Rp 1.891.567 jadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%) Dari Rp 2.516.971 jadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%) Dari Rp 2.207.212 jadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%) Dari Rp 1.975.000 jadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%) Dari Rp 2.434.328 jadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%) Dari Rp 2.922.516 jadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%) Dari Rp 2.906.473 jadi Rp 3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2%) Dari Rp 3.014.497 jadi Rp 3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79%) Dari Rp 3.016.738 jadi Rp 3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%) Dari Rp 2.390.739 jadi Rp 2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%) Dari Rp 2.576.016 jadi Rp 2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24%) Dari Rp 3.310.723 jadi Rp 3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%) Dari Rp 3.165.876 jadi Rp 3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74%) Dari Rp 2.800.850 jadi Rp 2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2%) Dari Rp 2.678.863 jadi Rp 2.871.794
31. Maluku (naik 7,39%) Dari Rp 2.618.312 jadi Rp 2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4%) Dari Rp 2.862.231 jadi Rp 2.976.720
33. Papua (naik 8,5%) Dari Rp 3.516.700 jadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56%) Dari Rp 3.200.000 jadi Rp 3.282.000
» Baca berita terkait UMP Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Retna Mahya.