Kejati Serahkan Aset Bersejarah Milik Pemkot Surabaya

Reporter : barometerjatim.com -
Kejati Serahkan Aset Bersejarah Milik Pemkot Surabaya

PENYERAHAN ASET: Kajati Jatim, Sunarta (kanan) menyerahkan aset Pemkot Surabaya kepada Wali Kota Tri Rismaharini, Selasa (5/6). | Foto: Foto Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Kejati Jatim menyerahkan penyelamatan aset negara kasus korupsi yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) kepada Pemkot Surabaya, Selasa (5/6). Aset tersebut yakni Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 M2 dan aset di Jl Kenari seluas 2.000 M2.

Penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta dan diberikan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Disaksikan serta dihadiri jajaran Kejati Jatim, Kapolrestabes Surabaya yang mewakili, Danrem 084 Bhaskara Jaya, BPN dan unsur jajaran Pemkot Surabaya.

"Dua aset negara ini merupakan hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta usai penyerahan simbolis aset milik Pemkot Surabaya di Gedung Gelora Pancasila, Selasa (5/6).

Baca: 18 Tahun Mati Suri, Terminal Kedung Cowek Beralih Fungsi?

"Karena sudah diselamatkan, maka kedua aset ini kami serahkan ke Pemkot Surabaya dan menjadi hak dari Pemkot."

Aset Gedung Gelora Pancasila di Jl Indragiri tersebut memiliki nilai appraisal Rp 183 miliar. Sedangka tanah berupa jalan Jl Kenari bernilai sekitar Rp 17 miliar. Jadi total penyelamatan keuangan negara dari dua aset ini Rp 200 miliar.

"Kita patut berbangga, karena penyelamatan aset-aset ini dinilai dari sejarahnya lebih tinggi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan, sehingga kita bisa melakukan hal yang sangat membanggakan untuk negara," ungkap mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Baca: Kajati: 15 Anggota DPRD Jatim 2004-2009 Kebagian P2SEM

Sunarta menambahkan, sesuai dengan tupoksi dari bidang Pidsus maupun Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), kejaksaan siap membantu dalam pendampingan aset-aset milik Pemprov maupun Pemkot.

Bahkan bidang Datun, sambung Sunarta, siap melakukan pendampingan misalnya ada aset yang hilang atau pemerintah digugat. Kalau Pemkot bisa memberikan kuasa khusus ke Kejari. Begitu pula Pemprov.

Baca: Sengketa! Lahan 2.070 M2 di Jalan HR Muhammad 45 Disegel

Sementara Tri Rismaharini berterima kasih atas upaya hukum yang dilakukan Kejati Jatim, sehingga aset milik Pemkot Surabaya bisa kembali lagi.

Selanjutnya, untuk Gedung Gelora Pancasila akan direnovasi dan bisa dimanfaatkan pada 2019. Sedangkan aset di Jl Kenari bisa digunakan untuk aksesibilitas warga Surabaya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.