Kejari Kembalikan Rp 1 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara

UANG HASIL KORUPSI: Kejari Surabaya mengembalikan uang Rp 1,07 milar hasil kejahatan korupsi ke kas negara. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 1,07 milar hasil kejahatan korupsi ke kas negara. Uang tersebut berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Pertama, dari Novan Ari Wicaksono, terpidana kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Cabang Surabaya sebesar Rp 100 juta.
Kedua, Bagus Priyambodo Basuki sebesar Rp 50 juta dari kasus yang sama. Ketiga, Vicky Akbar Nistah Taravanur, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya sebesar Rp 370 juta. Keempat, Arif Rasmadin, terpidana korupsi kasus dana hibah di Bawaslu Jatim sebesar Rp 521 juta.
Baca: Tanpa Kompromi, Awal 2018 Megakorupsi P2SEM Dibuka Lagi
Selanjutnya akan dikembalikan ke instansi yang berwenang dalam kasus ini. "Akan kami serahkan ke masing-masing pihak. Baik ke Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim. Kami serahkan secara tunai, jadi tidak perlu transfer," tutur Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.
Penuturan Teguh disampaikan di sela acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Barang Bukti Berupa Uang yang Dirampas Untuk Negara di kantor Kejari Surabaya, Kamis (15/2).
Teguh menambahkan, menyelamatkan uang negara merupakan hal penting disamping pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab, katanya, pada dasarnya korupsi adalah menggunakan uang negara yang berakibat pada kerugian negara.
Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Niat Maju Pilkada Berujung Penjara
Sementara itu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kejari yang berhasil menyelamatkan uang negara. "Warga Surabaya menerima dampak dari apa yang dikerjakan Kejari Surabaya, terutama dalam penyelamatan aset," katanya.
Dengan dibantu Kejari, lanjut Risma, pihaknya bisa menerima gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena pengelolaan keuangan Pemkot Surabaya bisa dinilai baik oleh pemerintah pusat.
"Kami ingin terus didampingi Kejari Surabaya dalam pengelolaan keuangan pemerintah, sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi," katanya.
» PENGEMBALIAN UANG HASIL KORUPSI
Rp 100 juta, dari Novan Ari Wicaksono, terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya. Rp 50 juta, dari Bagus Priyambodo Basuki, terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya. Rp 370 juta, dari Vicky Akbar Nistah Taravanur, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya. Rp 521 juta, dari Arif Rasmadin, terpidana korupsi kasus dana hibah di Bawaslu Jatim.