Kapolda: Aktor Pembakaran Polsek di Madura Seorang Habib

BARANG BUKTI: Luki Hermawan tunjukkan barang bukti pembakaran Polsek Tambelangan. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTAG
SURABAYA, Barometerjatim.com Terkuak, siapa aktor pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, 22 Mei 2019. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut seorang habib berinisial AK.
AK resmi ditahan bersama empat orang lainnya, yakni HH, HD, SP dan AI. Sebenarnya ada enam tersangka, tapi satu orang masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
Satu orang masih dalam pendalaman, terang Luki di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (27/5/2019).
Para tersangka, tegas Luki, akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 170 UHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.Tak hanya tiga pasal tersebut, polisi juga akan mengembangkannya ke pasal penjarahan karena beberapa barang milik Polsek Tambelangan hilang saat kejadian. Seperti laptop, HT, dan sejumlah barang lainnya. Kami kembangkan untuk masuk pasal penjarahan, ucapnya.
Yang jelas, untuk aktor intelektualnya, yang pasti lebih berat. (Massa) semuanya memang ikut melempar, tapi yang merencanakan itu Habib AK, ujarnya.
Luki menambahkan, AK juga yang merencanakan pembakaran, membuat molotov, membuat sumbu, membawa massa dengan dua pick-up hingga memberi komando untuk melempari Mapolsek Tambelangan.Dia juga diketahui ikut melempari mobil dinas di Mapolsek Tambelangan, dan menyuruh massa membeli bensin dua liter untuk membakar kantor polisi.
Dia membawa 70 orang khusus sendiri, yang memang sudah diarahan, sudah dikumpulkan, sudah rapat, ya, yang jelas ini yang paling berat hukumannya, tegas Luki.
» Baca Berita Terkait Polda Jatim, Polsek Dibakar