Empat Eks Napi Korupsi Daftar Bacaleg di KPU Lamongan

BERKAS BACALEG: Nursalam menunjukkan berkas Bacaleg, Selasa (24/7). Dari 591 orang, empat di antaranya eks napi korupsi. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Tak hanya di KPU Jatim. Eks narapidana (napi) korupsi juga ditemukan mendaftar di KPU Lamongan. Hal itu terkuak dari hasil verifikasi persyaratan administrasi 591 Bacaleg dari 15 Parpol peserta Pileg 2019 yang mendaftar.
"Hasil verifikasi sebetulnya ada lima orang mantan terpidana. Empat orang Bacaleg mantan terpidana korupsi, dan satu mantan terpidana tindak pidana lainnya," terang Divisi Teknis Komisioner KPU Lamongan, Nursalam, Selasa (24/7).
Saat ditanya nama-nama eks napi korupsi yang ikut mendaftar Bacaleg dan mendaftar dari Parpol apa saja, Nursalam enggan membeberkan. "Pokoknya kita temukan ada empat Bacaleg mantan terpidana korupsi, dan dari Parpol mana saja saya enggak berani jawab," katanya.
Baca: 1.670 Bacaleg di KPU Jatim, 3 Terindikasi Eks Napi Korupsi
Nursalam menambahkan, untuk Bacaleg yang pernah menjadi terpidana tindak pidana selain korupsi -- narkoba dan seksual anak -- masih dapat melanjutkan pencalonannya. Sedangkan untuk Bacaleg eks terpidana korupsi, KPU akan mengembalikan berkasnya ke Parpol masing-masing.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait larangan menjadi Caleg bagi mantan koruptor, mantan terpidana narkoba dan atau kejahatan seksual anak.
Baca: Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura
"Empat orang mantan terpidana korupsi yang terdaftar Bacaleg, nanti akan kita kembalikan ke Parpol-nya untuk digantikan dengan calon lainnya," katanya.
Namun, tandas Nursalam, sebelum dikembalikan ke Parpol pengusung masing-masing, KPU Lamongan akan melakukan klarifikasi data terlebih dahulu ke pengadilan.
Belum Memenuhi Syarat
Nursalam juga menyampaikan, dalam melakukan tahapan verifikasi Bacaleg, KPU Lamongan menerima laporan pengaduan dari warga atau elemen masyarakat lain terkait nama-nama Bacaleg yang terindikasi terpidana korupsi.
"Kita juga nanti ada tahapan menerima laporan dan masukan dari masyarakat, terkait Bacaleg yang terdaftar dalam pencalegan," tandasnya.
Baca: Tanpa Caleg, PKPI Lamongan Absen Bertarung di Pileg 2019
Selain menemukan empat orang eks napi korupsi yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg, KPU Lamongan mendapati banyak Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Dari 591 orang Bacaleg yang terdaftar, 297 orang Bacaleg belum memenuhi syarat," terang Nursalam.