Emosi Labil, Nyanyian Romi Tak Kurangi Eksistensi Khofifah

-
Emosi Labil, Nyanyian Romi Tak Kurangi Eksistensi Khofifah
Romahurmuziy, perkataannya soal Khofifah tak bisa diterima mentah-mentah. | Foto: IstRomahurmuziy, perkataannya soal Khofifah tak bisa diterima mentah-mentah. | Foto: Ist
Romahurmuziy, perkataannya soal Khofifah dan Kiai Asep tak bisa diterima mentah-mentah. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Pakar Komunikasi Politik asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Suko Widodo menilai 'nyanyian' tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy alias Romi tidak akan mengurangi eksistensi Khofifah Indar Parawansa sebagai pemimpin.

Apalagi perkataan Romi, yang menyebut gubernur Jatim tersebut turut memberikan rekomendasi terkait pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, menurut Suko, diucapkan dalam kondisi emosi yang labil pasca terjerat OTT KPK.

"Ya, orang itu biasanya kalau terdesak pasti akan menyampaikan tidak dengan kestabilan emosi psikologis. Sehingga, menurut saya, pendapatnya pun tidak bisa diterima mentah-mentah,"tegas Suko di Surabaya, Jumat (22/3/2019) malam.

"Apa yang disampaikan Mas Romi boleh-boleh saja, tapi secara hukum kan tidak semudah itu. Secara komunikasi politik, saya kira juga tidak mengurangi eksistensi Bu Khofifah sebagai seorang pemimpin," tegasnya.

Sebab, menurut Suko, rekomendasi yang tidak didasarkan hitam di atas putih, maka pendapat Romi tersebut tidak bisa begitu saja dijadikan rujukan hukum. Tetap harus ada proses verbal hukum.

"Tapi saya kira dalam konteks ini, orang yang terdesak kan pasti mencari. Kasusnya kan di Jawa Timur, dalam keadaan tidak stabil, akhirnya siapa orang kuat, akhirnya disebut juga," ucapnya.

Lagi pula, klaim Romi soal Khofifah dan Pengasuh Ponpes Amanatul Umma, KH Asep Saifuddin Chalim masih perlu pembuktian. "Kan itu harus dibuktikan juga ucapan Mas Romi," ujarnya.

Selebihnya, menurut Suko, rekomendasi merupakan hal biasa, termasuk terjadi di berbagai belahan dunia. Soal dipakai atau diabaikan, unsur hukumnya tidak ada. "Berbeda dengan perintah, rekomendasi hanya sebatas rujukan," tuntasnya.

ยป Baca Berita Terkait PPP, Romahurmuziy, OTT KPK

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.