Eksepsi Dhani: Di Belanda UU ITE Sudah Tak Ada Pidananya

Reporter : barometerjatim.com -
Eksepsi Dhani: Di Belanda UU ITE Sudah Tak Ada Pidananya

Ahmad Dhani, sidang eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangAhmad Dhani, sidang eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Ahmad Dhani, sidang eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa (12/2/2019) hari ini menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara 'ujaran idiot'.

Dalam eksepsinya, Dhani menyatakan keberatan dengan Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menjeratnya. Sebagai referensi, dia mengutip pendapat Pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah yang kerap tampil di Indonesia Lawyers Club (ILC) -- salah satu program talk show salah satu televisi swasta.

Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar Profesor doktor Adi Hamzah, bahwa UU seperti ini di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim, kata suami Mulan Jameela itu saat Hakim Raden Anton memberikan kesempatan bicara.

Sementara kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, yakni eksepsi kompetensi relatif.

Bahwa oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, kata Aldwin.

Sebab, lanjutnya, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video, yang dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut.

Dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini, katanya.

Poin kedua, kata Aldwin, eksepsi kesalahan penerapan pasal UU ITE, yang mana kuasa hukum menilai bahwa kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3). Sedangkan yang ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht delict (delik aduan) tidak sah.

Dakwaan Dapat Dibatalkan

Poin keempat, ujar Aldwin, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kemudian kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela, tandas Aldwin.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.

Saat itulah Dhani membuat video berisi kata-kata idiot yang kemudian diunggah dalam vlognya. Selanjutnya, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.

ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Ujaran Idiot .

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.