Dua Hari, Dua Kali Henry Diadili dalam Perkara Pasar Turi

HENRY KEMBALI DIADILI: Henry Gunawan kembali diadili di PN Surabaya terkait perkara Pasar Turi, Kamis (30/8). | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Hanya dalam tempo dua hari, dua kali Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan diadili dalam perkara Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jika Rabu (29/8) kemarin menjalani sidang tuntutan atas laporan pedagang, Kamis (30/8) hari ini Henry diadili atas laporan dua rekannya sesama investor, Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo alias Asoei.
Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim Anne Rosiana hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Henry melakukan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi Baru.
Baca: Kemelut Pasur Turi, Bos PT GBP Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas dakwan tersebut, penasihat hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra menyebut, mestinya kasus ini tidak bisa diajukan ke persidangan karena sudah dinyatakan sebagai kasus perdata oleh pengadilan.
Saya menganggap dakwaan ini sebenarnya overlap dengan perkara lain, yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga, yaitu Pak Teguh Kinarto dan Asoei (PT Siantar Top, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo), kata Yusril usai sidang.
Baca: Pedagang Pasar Turi: Bu Risma, Tolong Pikirkan Kami!
Apalagi, lanjut Yusril, perkara perdata ini sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) dan Teguh dan Asoei diputus wajib membayar ganti rugi kepada Henry.
Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal, ucap pengacara yang juga Ketum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
SIAP MELAWAN: Penasihat hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra sebut dakwan JPU dalam overlap. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG SIAP MELAWAN: Penasihat hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra sebut dakwan JPU dalam overlap. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
Karena itu, tandas Yusril, pihaknya akan melakukan perlawanan. Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata dengan bukti dan saksi yang sama. Kami akan ajukan eksepsi, bebernya.
Seperti diberitakan, 8 Agustus lalu, Henry dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri saat antre sidang tuntutan di PN Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pedagang Pasar Turi.
Baca: Tolak Diborgol, Henry Jalani Sidang dengan Tangan Berdarah
Aksi jemput paksa Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut atas laporan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo alias Asoei (PT Siantar Top) dan sidang perdana digelar hari ini.
Sementara untuk kasus penipuan dan penggelapan atas laporan pedagang, sidang memasuki tuntutan dan JPU menuntut Henry empat tahun penjara.