Dua Caleg Nasdem Dilaporkan Warga ke Bawaslu Lamongan


LAMONGAN, Barometerjatim.com Dua Caleg dari Partai Nasdem dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (28/2). Pelaporan atas dugaan mengelar kampanye di salah satu masjid di Dusun Mojosari, Desa Kuripan, Kecamatan Babat.
Kedua caleg tersebut, masing-masing berinisial EW Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, serta M caleg DPRD Kabupaten Lamongan.
"Hari ini kita mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait dugaan kampanye di salah satu masjid di Kecamatan Babat," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin.
Dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya, kata Amin, yakni mengajak para jamaah yang hadir dalam acara pengajian di masjid itu untuk memilih dirinya. Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari di hadapan para jamaah.
"Jadi pelapor mengetahui bahwa kedua Caleg ini mengelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelasnya.
Amin mengatakan, selain barang bukti berupa foto, pelapor menyanggupi akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye dalam waktu dekat ini.
"Jika keduanya terbukti melanggar. Aturan tersebut sesuai Pasal 280 ayat 1 Huruf H tentang larangan kampanye di tempat ibadah, maka keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta rupiah," terangnya.
14 Hari Penyelidikan
Bawaslu, lanjut Amin, mempunyai waktu dua hari untuk menentukan syarat formil dugaan pelanggaran dan mempunyai waktu 14 hari untuk mengelar penyelidikan bersama tim Gakkumdu.
"Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu," kata Amin.
Sementara pelapor, Samsul Arif meminta Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. "Kami meminta Bawaslu memproses kasus ini dengan baik dan tuntas. Demi tegaknya demokrasi di negeri ini," harapnya.
ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan