Diwarnai Pelanggaran 18 TPS di Jatim Gelar Coblosan Ulang


SURABAYA, Barometerjatim.com Pemilu 2019 di Jatim diwarnai pelanggaran. Hal itu terpapar dari keputusan KPU Jatim yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblos ulang di 18 TPS di 11 wilayah, plus dua TPS pemungutan suara lanjutan.
Menurut Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, alasan digelar PSU karena Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya ada pemilih yang tidak punya hak suara tapi mencoblos, lalu pemilih luar daerah yang tak daftar di TPS setempat, serta sejumlah pelanggaran lainnya.
PSU di 18 TPS, lanjut Anam, dimulai 25 hingga 27 April 2019. Sedangkan pemungutan suara lanjutan di dua TPS digelar Selasa (23/4/2019) kemarin, katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Rabu (24/4/2019).
Dua TPS yang menggelar pemungutan suara lanjutan yakni TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, serta TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
"Harus dilakukan (coblosan lanjutan) karena kekurangan surat suara saat hari H coblosan 17 April lalu. Ada 49 pemilih di Kediri dan 47 pemilih di Pasuruan yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara lanjutan, ungkapnya.
Sementara untuk coblos ulang di 18 TPS, Anam merinci, lima TPS di Pulau Madura masing-masing di TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang; TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang; TPS 9 Rabasan, Camplong, Sampang; TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep; dan TPS 15 Banyoneng, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Di luar Pulau Madura, yakni TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik; TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Mojokerto; TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo; dan TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Trenggalek.
Berikutnya TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo; TPS 14 Penanggungan dan TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang; TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; TPS 14 dan 16 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dan dua TPS di Kota Surabaya yaitu TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, tandas Anam.
» Baca Berita Terkait Pemilu 2019, KPU Jatim