Dalih Sakit, Bos Pasar Turi Tetap Dituntut 3,5 Tahun Penjara

TUTUTAN: Henry Gunawan dan istrinya, Iuneke dalam persidangan di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Henry Jocosity Gunawan berulah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membacakan tuntutannya, dalam perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Henry yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara terkait 'pernikahan palsu' tersebut berdalih sakit. Namun Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi bertindak tegas dan memintanya agar tak berulah.
"Sudah, anda duduk saja dan cukup dengarkan. Tidak usah ngomong apa-apa," pinta hakim Dwi.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I, Henry J Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan dan terdakwa II, Iuneke Anggraini selama dua tahun penjara," ucap JPU, Ali Prakosa.Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa II tidak pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU, hakim Dwi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.
Baca: Perkara Penipuan Tanah Rp 75 M, 4 Saksi Sudutkan Hiu Kok Ming
"Silakan kepada penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin, 16 Desember (2019)," kata hakim Dwi.
Diberi waktu lima hari, tim penasihat hukum para terdakwa menawar untuk menyusun pembelaan selama satu minggu. "Kan sudah saya kasih lima hari. Masa enggak cukup? Saya lho buat putusan dalam dua hari," tukas hakim Dwi.
Setelah berdebat cukup lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya pada Selasa, 17 Desember 2019.
Sekadar review, perkara keterangan 'pernikahan palsu' ini dimulai pada Juli 2010, ketika Henry dan Iuneke mengaku sebagai pasangan suami-istri saat membuat dua akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee.Namun dalam fakta persidangan, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011, yang dinikahkan Pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra dan baru tercatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
» Baca Berita Terkait PN Surabaya