Cari Tersangka Baru P2SEM, Kejati Incar 15 Eks Anggota DPRD

Reporter : barometerjatim.com -
Cari Tersangka Baru P2SEM, Kejati Incar 15 Eks Anggota DPRD

Ilustrasi | Barometerjatim.com/ZHAFIR AS RAMADHAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Mulai Senin depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memeriksa 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menikmati uang korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

Dari pemeriksaan tersebut, Kejati akan bergerak cepat untuk menetapkan tersangka baru. Ada 15 (anggota DPRD Jatim periode 2004-2009) yang kami panggil. Semoga ada titik terang," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta di kantornya, Jalan A Yani Surabaya, Jumat (27/7).

"Dari keterangan saksi mengarah ke sana (keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka).

Sunarta menambahkan, pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati sebelumnya.

Baca: Memburu Tersangka Baru P2SEM, Kejati: Ada Titik Terang!

Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa di antaranya adalah penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim senilai Rp 227 miliar tersebut.

Ke-15 saksi dari dewan, tandas Sunarta, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan empat saksi yang salah satunya adalah dokter Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM.

Dari keterangan keempat saksi, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan. "Yang 15 ini belum tentu (terlibat) juga ya, makanya harus dilakukan pendalaman," ucapnya.

Diperiksa Secara Maraton

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota dewan tersebut akan diperiksa secara maraton mulai Senin hingga Kamis mendatang.

Pemeriksaan ini bertujuan mencari alat bukti kuat, yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi. Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian dan penerima hibah fiktif.

Baca: Kasus P2SEM, Kejati Jatim Belum Sentuh Sekdaprov

Saat ini masih puldata (pengumpulan data). Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan), ujar mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu.

Seperti diketahui, kasus P2SEM telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dana P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim di era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.