Biaya Revisi Perda Rp 100 Juta, Begini Cara Disnak Cari Duit

BERLANGSUNG LAMA: Kabag Kesmavet Disnak Jatim, Juliani Poliswari, setoran ke Komisi B DPRD Jatim berlangsung sebelum Rohayati menjabat kepala dinas. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Tak ada yang gratis di DPRD Jatim, dalam hal ini Komisi B. Setidaknya kondisi tersebut dirasakan Dinas Peternakan (Disnak), terkait pembahasan revisi Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Uniknya, meski revisi menjadi inisiatif DPRD Jatim, Disnak tetap harus mengeluarkan uang agar semuanya berjalan lancar, jika perlu selesai dalam 'tempo yang sesingkat-singkatnya'. Padahal, di saat yang sama, Disnak juga punya kewajiban membayar 'upeti' triwulanan dari total setoran Rp 500 juta per tahun.
Soal banderol pembahasan revisi Perda ternyata bisa dinegosiasikan. Buktinya, dari semula dipatok Rp 200 juta bisa turun menjadi Rp 100 juta. Terpenting ada biayanya, jangan bahas-bahas tok! -- menguktip pernyataan Mochamad Basuki dan Pranaya Yudha Mahardika dalam dakwaan JPU KPK pada kasus dugaan suap DPRD Jatim yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca: Kabil Berbelit-belit, Hakim: Saudara Itu Guru Ngaji, S2 Lagi
Lantas bagaimana cara Disnak memenuhi biaya Rp 100 juta tersebut? "Kami urunan Yang Mulia," ungkap Kabag Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) Disnak Jatim, Juliani Poliswari saat menjadi saksi dalam persidangan di Tipikor Surabaya, Senin (13/11) lalu.
Juliani lantas menceritakan, urunan tersebut dilakukan setelah Rohayati -- mantan Kadisnak Jatim yang dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus ini -- atas permintaan pimpinan Komisi B agar menyetor Rp 100 juta untuk biaya pembahasan revisi Perda No 3 Tahun 2012.
"Rp 50 juta berasal dari Bu Atik (sapaan Rohayati). Sisanya saya Rp 20 juta, Pak Mitro (Mitro Nurcahyo Utomo, kepala seksi) Rp 15 juta dan Bu Fitri (staf) Rp 15 juta. Setelah terkumpul Rp 100 juta, Pak Mitro yang menyerahkan ke DPRD Jatim," paparnya.
Baca: 3 Kali Mangkir Jadi Saksi, Prana Yudha Bisa Dipanggil Paksa
Menariknya, Juliani menyebut Rp 20 juta darinya bersumber dari kantong pribadi. JPU KPK pun langsung mencecarnya. "Oh, kok mau uang pribadi untuk kepentingan dinas?" kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto. Sementara Juliani hanya terdiam.
"Itu uang pribadi langsung atau pinjam ke orang lain?" sambung JPU KPK. "Pinjam ke Pak Jatmiko (staf di Kesmavet). Bu Fitri juga Rp 15 waktu itu," jawab Juliani.
Jadi tegasnya dari mana sumber uang tersebut? "Dari eh, staf-staf kita. Dari honor kunjungan, uang makan yang kita kumpulkan, gitu.." ungkapnya.
Bukan Hanya Rohayati
BERSAKSI: (Dari kiri) Juliani Poliswari, Wemmi Niamawati (kepala dinas), Maskur (mantan kepala dinas) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN BERSAKSI: (Dari kiri) Juliani Poliswari, Wemmi Niamawati (kepala dinas), Maskur (mantan kepala dinas) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus suap DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Semula, Juliani memang sempat berbeli-belit saat ditanya sumber uang untuk pembayaran revisi Perda. Namun setelah ketua majelis hakim Rochmad ikut menimpali sambil memberikan 'taushiyah', akhirnya blak-blakan.
"Anda Kabid lho Bu, tingkatannya eselon tiga. Ini kesempatan untuk taubat sebetulnya. Yang selama kita jalankan enggak baik, kita taubatlah. Kalau hari-hari kita langar apa sih artinya beragama. Makanya terus terang saja, apa adanya, biar cepat," papar Rochmad.
Mendapat taushiyah seperti itu, Juliani mulai lancar memberikan kesaksiannya. Terkait biaya revisi Perda tersebut, tuturnya, selama ini dia menjalin komunikasi dengan Santoso (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B, terdakwa dalam kasus ini).
Baca: Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok! Siapkan Rp 200 Juta
Santoso, atas permintaan pimpinan Komisi B, juga meminta Disnak untuk membiayai pertemuan untuk membahas revisi Perda di Hotel Le Grandeur, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta, 22-23 Mei 2017. "Minta difasilitasi Rp 10 juta," jelasnya.
Tak hanya soal revisi Perda, Juliani juga mengungkap kalau dirinya mendengar ada setoran -- sekarang dikenal dengan setoran triwulan -- dari Kadis sebelum Rohayati ke Komisi B DPRD Jatim terkait evaluasi kerja di dinas mitra kerja.
Pernah mendengar, Kadis yang dulu-dulu, zamannya Pak Maskur, Pak Samsul (Arifien). Turun temurun, bidang-bidang lain juga dimintai (urunan)," bebernya.
'BIAYA' REVISI PERDA NO 3 TAHUN 2012 (Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif)
Negosiasi Harga Permintaan Komisi B: Rp 200 Juta Deal Harga: Rp 100 Juta
Sumber Pembayaran (Iuran) Rohayati (Kadis): Rp 50 Juta Juliani Poliswari (Kabag): Rp 20 Juta Mitro Nurcahyo Utomo (Kasi): Rp 15 Juta Fitri Istianah (Staf): Rp 15 Juta