Bawaslu Lamongan: Anggota BPD Dilarang Terlibat Kampanye


LAMONGAN, Barometerjatim.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik agar tidak terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2019.
"Mereka harus sadar statusnya, kalau sekarang sudah menjadi anggota BPD," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin kepada Barometerjatim.com, Kamis (31/01).
Larangan tersebut tertuang di Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ancaman hukumannya terdapat pada pasal 494, yakni dipidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," terang Amin.
Dia berharap, warga masyarakat pro aktif melaporkan ke Bawaslu, apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa termasuk anggota BPD, jika melakukan tindakan yang dilarang dalam Pemilu.
"Kalau ada yang menemukan anggota BPD, kepala desa maupun perangkat desa menjadi pelaksana kampanye atau sebagai tim sukses Pemilu, segera laporkan! Kami akan tindaklanjuti," katanya.
Tetap Guyub Rukun
2.872 orang anggota BPD se-Kabupaten Lamongan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Lamogan, Fadeli di Pendopo Lokatantra, Pemkab Lamongan secara bertahap sejak 28 hingga 31 Januari 2019.
Fadeli berpesan agar anggota BPD menjaga kerukunan warga, serta membangun desa dengan semangat guyub rukun. "Berbeda tidak apa-apa, jangan lihat perbedaannya," katanya.
"Tidak perlu mempermasalahkan pilihan dalam Pilpres maupun Pileg. Tapi yang penting menjaga kerukunan, masyarakat harus guyub rukun membangun desa," sambungnya.
Fadeli menambahkan, pada Mei dan Juni 2019 ada 384 kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya. Sehingga, perlu segera membentuk panitia Pilkades oleh BPD baru.
» Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan