3 Kali Mangkir Jadi Saksi, Prana Yudha Bisa Dipanggil Paksa

SIAP PANGGIL PAKSA: JPU KPK, Wawan Yunarwanto (kiri) akan minta hakim memanggil paksa Pranaya Yudha Mahardika jika tiga kali mangkir tanpa alasan yang jelas. | Foto: Barometerjatim.com/Ist/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika mangkir sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap setoran triwulan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/11) kemarin.
Sedianya, anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim III (Kabupaten Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi) itu akan bersaksi untuk terdakwa Mochamad Basuki (mantan ketua Komisi B), Santoso (staf Komisi B) dan R Rahman Agung (staf Komisi B).
"Alasannya tanggal 13 dan 14 sedang melakukan kunker ke NTB. Surat yang kami terima seperti itu, selaku Bamus. Insyaallah minggu depan kita hadirkan lagi sebagai saksi," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto.
Baca: Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok! Siapkan Rp 200 Juta
Jika minggu depan tak hadir lagi? "Ya kita lihat nanti. Sesuai aturan, kalau memang tiga kali tidak hadir dengan alasan tidak jelas, kita bisa minta hakim untuk menghadirkan paksa," tandasnya.
Keterangan Pranaya Yudha memang signifikan. Dalam dakwaannya JPU KPK mengungkap, untuk merealisasikan penerimaan setoran Basuki melalui rapat internal Komisi B membentuk tim delegasi guna melakukan negosiasi dengan dinas mitra kerja.
Tim delegasi beranggotakan Moh Kabil Mubarok (Fraksi PKB), Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar), Atika Banowati (Fraksi Golkar) dan Agus Maimun (Fraksi PAN).
Baca: Kabil Berbelit-belit, Hakim: Saudara Itu Guru Ngaji, S2 Lagi
Dalam dakwaan, Pranaya bersama Basuki juga disebut sebagai pihak yang menyampaikan ke mantan Kadis Peternakan, Rohayati bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif akan disetujui jika berbayar.
Revisi Perda nantinya akan disetujui, namun ini tidak dibahas-bahas aja, harus ada Bu, kata Basuki. Pranaya kemudian menambahkan, Kalau saya gak apa-apa, ini kan 19 orang (anggota Komisi B) berbeda-beda, mosok mbahas tok gak ono opo-opone (Masa hanya membahas tidak ada uangnya).
Rohayati lantas diminta menyiapkan Rp 200 juta, namun hanya menyanggupi Rp 100 juta. Setelah terkumpul Rp 100 juta, selanjutnya Rohyati mengutus stafnya, Mitro Nurcahyo dan Fitri Istiana mendatangi gedung DPRD Jatim guna menyerahkan uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.
Kejar Pelaku di Disnak
Sementara itu, Minus Pranaya, dalam persidangan kemarin JPU KPK menghadirkan delapan saksi dari Dinas Peternakan yakni Juliani Poliswari (Kabag), Wemmi Niamawati (kepala dinas), Maskur (mantan kepala dinas), Siti Asiyah, Kusnoto (sekretaris), Mitro Nurcahyo Utomo (Kasi), Rohayati (mantan kepala dinas) dan Samsul Arifin (mantan Plt kepala dinas) serta mantan Wakil Ketua Komisi B, Kabil Mubarok.
Dalam persidangan, JPU KPK rupanya 'mengejar' untuk membuktikan dakwaan dari Dinas Peternakan karena ada dua penerimaan setoran di dinas tersebut. Pertama, terkait evaluasi kerja. Kedua, Revisi Perda No 3 Tahun 2012.
"Makanya saksi yang kita hadirkan hari ini kebanyakan dari (Dinas) Peternakan. Mulai dari Kadis, Kabid, Kasi sampai mantan Kadis, ada Pak Maskur dan Pak Samsul Arifien," tandasnya.