Wakil Dekan FKG Unair Tersangka Kasus Pencabulan

TERSANGKA PENCABULAN: Petugas menununjukkan tersangka IKS, wakil dekan III FKG Universitas Airlangga Surabaya serta barang bukti kapada awak media. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR
SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial IKS (48 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV, Galaxy Mall Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan manajer Celebrity Fitness usai menerima limpahan laporan dari Polsek Mulyorejo, Minggu (2/4) malam.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kartu Celebrity Fitness One milik tersangka, dua handuk warna putih dan CCTV yang memperlihatka rekaman saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke resepsionis.
Menurut Shinto, pihaknya juga telah mengumpulkan semua alat bukti yang didapat dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membuatkan berita acaranya, serta meminta visum et repertum (VER) ke pusat pelayanan terpadu (PPT) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Baca: Mengejutkan, Wakil Dekan FKG Unair Diamankan Polisi
Sesuai laporan polisi yang diterima Polsek Mulyorejo pada Sabtu, 1 April 2017, maka Polrestabes Surabaya melanjutkan penyidikannya dan memang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap IKS, yang kita kenal sebagai Wakil Dekan III FKG di salah satu kampus negeri di Surabaya, terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/4).
Penyidik, lanjut Shinto, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Minggu, pukul 23.30 WIB. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Korban seorang anak laki-laki, masih 16 tahun dan saat ini masih tercatat sebagai seorang pelajar, ungkapnya.
Shinto menambahkan, selama dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lokasi kejadian. Peristiwanya terjadi di ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV, Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu, 1 April, sekitar pukul 19.30 WIB, tandasnya.