Tipu Cewek Lewat FB, TNI AL Gadungan Diringkus Polrestabes

Reporter : barometerjatim.com -
Tipu Cewek Lewat FB, TNI AL Gadungan Diringkus Polrestabes

TNI GADUNGAN DIRINGKUS: Anggota TNI AL gadungan diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menipu perempuan di media sosial. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Aksi tipu-tipu Darwanto, 21 tahun, warga Rejoso, Pasuruan, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berakhir setelah diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Hampir setahun menyaru menjadi anggota TNI AL bernama Awanka Prawira Ageng Perkasa berpangkat Sersan Mayor (Serma) yang bertugas di Pomal Lantamal AL Surabaya, tersangka berhasil memperdaya seorang cewek, AN, lewat situs jejaring sosial Facebook (FB).

Tersangka yang memakai atribut loreng TNI AL ditangkap anggota Satreskrim saat mengajak korbannya 'kopi darat' di kawasan Stasiun Gubeng, Surabaya.

Baca: Terbuai Janji, Gadis Surabaya Tertipu Kenalan di Medsos

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan antribut TNI AL pangkat Serma. Selain itu, diamankan pula bukti tranfer Rp 350 ribu dari korban ke tersangka.

Barang bukti lainnya, yakni rekapan print screenshot percakapan tersangka dengan korban di pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Baca: Peredaran Pil Haram Senilai Rp 15 M Terbongkar di Surabaya

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husin menuturkan, atribut TNI AL ini diperoleh Darwanto dari kakak sepupu temannya yang anggota TNI namun disalahgunakan oleh tersangka.

"Dengan berbagai dalih untuk menjerat perempuan untuk dikuras hartanya saja," jelas Rety di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/8).

Terbongkar Setelah Lapor

Kedok TNI gadungan Darwanto terbongkar setelah korbannya mencari tersangka untuk meminta pertanggungjawabkan. Medio Agustus 2018, korban mendatangi Pomal Lantamal AL untuk menanyakan tersangka yang beberapa hari tidak ada kabar.

"Ketika dicari ternyata korban baru sadar, jika tersangka bukanlah anggota TNI AL seperti yang diidamkannya," ucapnya.

Sementara tersangka mengaku khilaf, karena sejak kecil ingin menjadi anggota TNI tapi tidak kesampaian. "Saya enggak niat menjadi begini (TNI Gadungan), cuma khilaf. Dari kecil sudah teropsesi ingin jadi tentara tapi gak kesampaian," katanya.

Baca: Patroli di Stasiun, Polrestabes Temukan Satwa Langka

Tersangka yang menjalin hubungan dengan korban sejak November 2017, mengakui kalau menjanjikan akan menikahi jika korban menuruti kemauannya. Termasuk meminta uang dan berbuat tidak senonoh.

"Saya pinjam uang, enggak minta, tapi saat dikembalikan dia (korban) tidak mau," dalihnya.

Menurutnya, korban mudah terpedaya lantaran mendampakan menikah dengan anggota TNI. "Dia (Korban) cuma mau menikah sama TNI, jadi apa boleh buat," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, "Tentang tindak pidana penipuan," terang Rety.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.