Tetap Beroperasi, Direksi Empire Palace Disomasi

TETAP BEROPERASI: Gedung The Empire Palace tetap dioperasionalkan meski sudah dibekukan PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Direksi The Empire Palace 'membandel'. Mereka tetap mengoperasikan gedung megah di Jalan Blauran, Surabaya tersebut, meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membekukan aset milik PT Blauran Cahaya Mulya (BCM), termasuk The Empire Palace.
Atas ketidakpatuhan ini, kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin, Anthony Djono, menyatakan telah mengirim surat somasi ke PT BCM. "Kami mendapat informasi, setelah putusan provisi direksi yang sekarang masih menjalankan perusahaan dengan menyewakan (gedung) untuk kegiatan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Anthoni meminta pihak manajemen The Empire Palace untuk segera menghentikan sejumlah kegiatan tersebut. "Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum tegas. Menggugat secara pidana dan perdata serta akan menagih uang denda 50 juta perhari sesuai putusan provisi," tegasnya.
Baca: Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya
Ada dua nama yang menjadi objek surat somasi bernomor 0140/2017/0600.01/HP&P. Antara lain Direksi PT BCM dan Yuni Eka Mulya selaku staf PT BCM.
Somasi ini diluncurkan karena The Empire Palace menggelar dua kegiatan, yakni Food Tasting Weeding Party of 'Tata & Hengky' dan kegiatan latihan kareta 'kyokushinkai'.
Selain itu, tim kuasa hukum Chinchin akan mengirim surat somasi ke Universitas Airlangga (Unair). Penyebabnya, lembaga ini tetap melaksanakan kegiatan di The Empire Palace, padahal dianggap sudah mengetahui putusan provisi dari PN Surabaya.