Terjerat Kasus Korupsi, Niat Maju Pilkada Berujung Penjara

Reporter : barometerjatim.com -
Terjerat Kasus Korupsi, Niat Maju Pilkada Berujung Penjara

TAUFADI DITAHAN KEJATI: Ahmad Taufadi memasang posternya maju di Pilkada (foto kiri) dan saat ditahan Kejati Jatim atas dugaan korupsi dana PI pengelolaan minyak dan gas (foto kanan). | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Niat Ahmad Taufadi maju di Pilkada Pamekasan 2018 bisa jadi selesai. Ini setelah mantan kepala Divisi Keuangan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) itu menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (4/12), atas dugaan korupsi dana partisipating interest (PI) pengelolaan minyak dan gas di BUMD Pemkab Sumenep, Madura itu.

Sejak setahun lalu, Taufadi memang mengkampanyekan dirinya maju di Pilbup Pamekasan. Bahkan sejumlah spanduk maupun baliho sudah terpasang di sejumlah titik dengan volume sering. Dia juga terlihat rajin menggalang dukungan ke kelompok masyarakat, mulai nelayan hingga sopir angkutan umum.

Saat ditanya wartawan, Taufadi enggan berkomentar banyak namun membenarkan kalau akan maju di Pilkada. "Tahun 2018 ada Pilkada serentak. Saya salah satu kontestannya. Itu saja," ucapnya.

Baca: Siap-siap! Kasus Megakorupsi P2SEM Bisa Dibuka Lagi

Meski ditahan, Taufadi yang rompi tahanan merah dan berpeci hitam tampak tenang ketika digiring petugas kejaksaan dari ruang pemeriksaan ke dalam mobil tahanan di lobi kantor Kejati Jatim.

Hingga kini kasus PT WUS sudah membelit dua tersangka. Selain Taufadi, tersangka sebelumnya yang terlebih dulu yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie.

"Tersangka menggunakan uang PI secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Selama dua tahun itu, lanjut Didik, Taufadi mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS lebih dari Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca: Rekor, Kejati Tahan Satu Minibus Tersangka Korupsi Dana Sapi

Namun detail penggunaannya, Didik masih belum bisa membeber, "Banyak. Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja uang itu. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Mantan kepala Kejari Surabaya itu menambahkan, uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari yang diselewengkan Sitrul, Rp 3,9 miliar. Namun Didik menegaskan, penyidik tidak akan berhenti untuk dua tersangka saja. "Bila ditemukan bukti, siapapun yang terlibat dalam kasus itu akan diproses secara hukum. Nanti akan didalami," ucapnya.

PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. PT WUS juga ditunjuk Pemkab setempat sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore yang mengeksploitasi migas di Sumenep. Dana PI itulah yang diduga dikorupsi.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.