Terdakwa Penipuan Rp 13,2 Miliar Divonis Bebas, Kok Bisa

-
Terdakwa Penipuan Rp 13,2 Miliar Divonis Bebas, Kok Bisa
Foto: Ilustrasi/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Timoty Tandiokusuma (28) bernapas lega. Dakwaan perkara penipuan dan pencucian uang sebesar Rp 13,2 miliar yang ditujukan kepadanya tak terbukti. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Arif Budi Cahyono tak menemukan unsur pidana terhadap pria yang tinggal di Apartmen Casa de Parco Sampora, Tangerang tersebut, sehingga divonis bebas dari segala dakwaan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Arif Budi di PN Tangerang pada Selasa, 10 Agustus 2021. Vonis bebas terhadap Timoty dijatuhkan setelah mejelis hakim melihat bukti, keterangan saksi, terdakwa, serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan. "Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Arif. Selain itu, dakwaan penggelapan dan juga pencucian uang juga tak terbukti. Sehingga, menurut hukum, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Sementara Penasihat Hukum Timoty, Sumarso menyatakan sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang diupayakannya. "Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakawaan," terang Sumarso saat ditemui di PN Surabaya, Jumat (13/8/2021). Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor, Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan. "Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar," ucapnya. Perkara ini bermula saat saksi pelapor, Syanie Felicia melaporkan Timoty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kerja sama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp 13,2 miliar. Tak hanya itu, Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan, meski akhirnya majelis hakim memutuskan terdakwa tak bersalah. ยป Baca Berita Terkait Investasi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.