Terdakwa Pembunuhan Tak Menyesal, Majelis Hakim Kesal

Reporter : barometerjatim.com -
Terdakwa Pembunuhan Tak Menyesal, Majelis Hakim Kesal

SIDANG PERKARA PEMBUNUHAN: Randy Fauzi menjalani sidang perdana perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/12). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Mungkin ini yang disebut "raja tega". Menghabisi nyawa seseorang namun tidak membuat Randy Fauzi Mixvaza menyesal. Pemandangan itu terlihat saat terdakwa menjalani sidang perdana perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/12).

Bahkan sikap Randy sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki heran dan kesal. Randy tak hanya menolak didampingi penasihat hukum dan membenarkan semua keterangan saksi, tapi juga sama sekali tidak terlihat menyesali perbuatannya.

"Kamu tadi menolak didampingi kuasa hukum. Atas keterangan saksi kamu juga terlihat tidak ada penyesalan sama sekali," bentak Hakim Maxi.

Baca: Main Tonjok, Wartawan TV Lokal Diadili di PN Surabaya

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam surat dakwaan, diceritakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan cara mencekik.

Mengacu keterangan visum dokter RS dr Soetomo, selain dicekik korban juga mengalami luka bakar di perut dan tulang tengkorak sebelah kanan patah, serta adanya pendarahan pada otak kecil.

Baca: Berkat Mantra, Sipir Narkoba Hanya Divonis 14 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun subsider pasal 351 ayat (3). "Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan mendakwa terdakwa dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3)," ujar jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Maxi menghadirkan tiga saksi yakni Didit pujiati, Siti Laminah (orang tua korban) dan Agus (pengurus kampung). Saksi menyebutkan bahwa terdakwa merupakan pacar korban yang sering melakukan penganiayaan.

"Setahun sebelum kejadian ini, anak saya sering dianiaya terdakwa. Bahkan sudah saya laporkan ke Polsek Sukodono Sidoarjo," terang Didit.

Baca: Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Salah Tangkap

Dia juga menjelaskan, akibat dari penganiayaan tersebut anaknya mengalami luka lebam di mata sebelah kanan dan luka bakar di kakinya. "Waktu itu bukti foto dan visum sudah kami serahkan ke Polisi," tambahnya.

Untuk diketahui, terdakwa yang cemburu terhadap korban pada 16 September 2017 mendatangi kost korban di Jalan Kendangsari Gg III, Surabaya. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa menyeret mayat korban ke lantai III dan mengunci dari luar.

Orang tua korban yang mengaku tidak tinggal serumah tersebut, baru mengetahui korban sudah tewas setelah mencari sumber aroma busuk dari lantai III.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.