SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.