SIDOARJO, Barometer Jatim – Di awal persidangan perkara dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi ada yang membuat geli yakni terkait nama-nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah.