Penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB merupakan wujud kepedulian Pemkot Surabaya terhadap perlindungan anak.
Penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB merupakan wujud kepedulian Pemkot Surabaya terhadap perlindungan anak.