Status PPKM Naik, Komisi A DPRD Surabaya Minta Prokes Lebih Diperketat

-
Status PPKM Naik, Komisi A DPRD Surabaya Minta Prokes Lebih Diperketat
PERKETAT PROKES: Arif Fathoni dan Ayu Pertiwi Krishna, perketat prokes di tempat umum. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Pasca Kota Pahlawan ditetapkan masuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, DPRD Surabaya meminta Pemkot untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, pengetatan prokes ini untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan level PPKM ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Jika sampai naik level, dia mengkhawatirkan bakal berimbas pada sektor perekonomian masyarakat. "Ini masih level 2, kalau nanti levelnya naik lagi, pemulihan ekonomi yang sudah berjalan akan terhambat," katanya, Senin (14/2/2022). Ayu juga meminta pengawasan di pusat perbelanjaan atau mal harus lebih diperketat. "Yang diobrak jangan cuma warung-warung kecil, mal harus tetap dijaga prokesnya," ujarnya. Sementara itu Komisi A lainnya, Arif Fathoni menuturkan, Pemkot perlu meninjau secara keselurahan penerapan prokes di masyarakat. Namun tetap harus dibarengi dengan pendekatan persuasif. "Harus diedukasi dan disosialisasikan dengan cara-cara yang baik, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," ujarnya. Fathoni juga minta Satgas covid-19 dan Satpol PP rutin mengecek fasilitas prokes yang ada, terutama soal aplikasi Peduli Lindungi yang ada di kawasan pusat perbelanjaan. "Kan sudah dibatasi berapa persen kalau di mal maupun di tempat non esensial lainnya. Kalau semisal sudah sesuai kapasitas yang ditentukan, ya pengunjung harus mengerti dan petugas harus memberikan pengertian," jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pemberlakuan PPKM level 2 Covid-19 di Surabaya. Pembatasan di tempat-tempat umum dilakukan dengan cara mengurangi jumlah kapasitas pengunjung dan jam operasional, seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan. Kegiatan itu dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam. » Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.