Soal Izin Dahlan, Kejaksaan Patuh Penetapan Pengadilan

-
Soal Izin Dahlan, Kejaksaan Patuh Penetapan Pengadilan
PATUH PENGADILAN: Didik Farkhan, akan ikuti apapun penetapan pengadilan kalau izinkan Dahlan berobat ke China. | Foto: Ist SURABAYA, Barometerjatim.com Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mematuhi apapun yang ditetapkan hakim, termasuk jika mengizinkan Dahlan Iskan berobat kembali untuk transplantasi hatinya ke Tianjin, China. "Kejaksaan dalam posisi melaksanakan apapun putusan dan penetapan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (14/2). Awal Januari lalu, Dahlan diizinkan hakim berobat ke China selama sepuluh hari. Hakim memerintahkan selama di luar negeri jaksa harus mengawal mantan Menteri BUMN itu, lalu diutuslah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Roy Rovalino melakukan pengawalan. "Kalau sebelumnya perintahnya jaksa harus mengawal, saya tidak tahu apa kalau diizinkan nanti seperti apa. Yang jelas kami akan ikuti apapun penetapan pengadilan. Tapi itu kan kalau (dikabulkan)," tandas Didik. Baca: Alasan Sakit, Dahlan Izin Berobat ke China Lagi Sebelumnya kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan bulan sebelumnya di Tianjin, kliennya diharuskan menjalani penanganan lanjutan di sana. "Kesehatan Pak Dahlan berpengaruh pada lancar atau tidaknya jalannya sidang," ujarnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Surat permohonan berobat ke luar negeri sudah disampaikan tim kuasa hukum Dahlan kepada majelis hakim Tipikor dalam sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Sidang dengan agenda keterangan saksi itu tunda gelar karena Dahlan selaku terdakwa masih sakit dan dirawat di Graha Merta RSU dr Soetomo Surabaya. Dahlan mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan berkala transplantasi hatinya ke China, setelah menyandang status tahanan kota sejak akhir 2016 lalu. Belakangan kesehatan Dahlan kerap menurun, terlebih setelah menyandan status tersangka dalam perkara lain, dugaan korupsi proyek mobil listrik.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag