Sindikat Pencurian Truk, 5 Tersangka Diringkus, 1 Buron

Reporter : barometerjatim.com -
Sindikat Pencurian Truk, 5 Tersangka Diringkus, 1 Buron

PENCURIAN TRUK: Petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan tersangka dan barang bukti sindikat pencurian truk. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pencurian truk antarwilayah di Jawa Timur. Lima tersangka diringkus dan satu orang buron.

Kelima tersangka yakni Utomo (29) asal Lamongan (eksekutor); Saiful (33) asal Jombang (eksekutor); Rudianto asal Nganjuk (eksekutor); Sugiri (52) asal Demak, Jawa Tengah (penadah); dan Munaji (36) asal Magelang, Jawa Tengah (penadah). Satu orang buron berinisial DN (eksekutor).

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/PB/37/I/2018/Jatim/Restabes Surabaya tertanggal 13 Januari.

Baca: Mengerikan! Outlander Seruduk Tiga Motor di Surabaya

Dalam laporan itu, pemilik gudang di Jalan Sukomanunggal Surabaya menyebut telah kehilangan satu unit truk merek Hino Nopol L 9662 UU. Perkiraan awal diambil sopirnya sendiri. Tapi setelah ditelusuri, ternyata bukan, terang Dewa didampingi Kasubag Humas Kompol Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan mencurigai satu nama, yaitu Saiful, mantan sopir korban. Memang, tiga hari sebelum kejadian, si mantan sopir korban ini ada di gudang dan mengajak dua rekannya, kata Dewa.

Kemudian, Saiful mengajak tiga rekannya yaitu Utomo, DN (DPO) dan Rudianto yang saat ini ditahan di Polsek Bogor karena kasus lain. Keempat orang ini berbagi perang. Untuk otak pencuriannya adalah tersangka SA (Saiful) dan TM (Utomo), ucap Dewa.

Baca: Kapolrestabes: Iki Suroboyo, Tak Ada Peluang bagi Penjahat

Saiful bertugas mengambil kunci truk, kemudian diserahkan ke Utomo yang bertugas memindah truk dari posisi parkir ke pintu gerbang gudang. Sementara DN bertugas mengawasi lokasi gudang, sekaligus bersama-sama Rudianto membawa truk ke Nganjuk dan dijual seharga Rp 30 juta kepada seseorang berinisial Gus.

Kemudian, truk hasil pencurian itu dijual ke Munaji. Transaksi jual beli dilakukan di warung Sego Kucing daerah Wonogiri. Truk itu dibeli dengan harga Rp 40 juta oleh MN (Munaji) dan dijual lagi ke AS (Sugiri) seharga Rp 55 juta. Transaksinya di bengkel AS, di Purwodadi, Demak, katanya lagi.

Dari tangan As, truk hasil pencurian yang dilakukan Rudianto dan kawan-kawan ini dijagal. Mesinnya digunakan untuk kendaraan lain, sedangkan kerangka truknya dikilokan agar mendapat keuntungan lebih. Untuk sementara, dari pengakuan tersangka, baru satu kali, tapi kami masih melakukan pengembangan, tandas Dewa.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag