PT PWU Tutup 2 Unit Usaha, Pesangon PHK Diangsur 15 Kali

-
PT PWU Tutup 2 Unit Usaha, Pesangon PHK Diangsur 15 Kali
Erlangga Satriagung, tutup dua unit usaha PT PWU karena masa depan suram. | Foto: IstErlangga Satriagung, tutup dua unit usaha PT PWU karena masa depan suram. | Foto: Ist
Erlangga Satriagung, tutup dua unit usaha PT PWU karena masa depan suram. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Kabar mengejutkan datang dari PT Panca Wira Usaha (PWU). BUMD milik Pemprov Jatim itu menutup dua unit usahanya, Unit Kalimas yang membidangi konstruksi dan permesinan serta Unit Persewaan, karena alasan tak prospek secara bisnis.

Imbasnya, penutupan dua unit usaha berujung PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) puluhan karyawan. Di Unit Kalimas, misalnya, tercatat ada 15 karyawan yang rata-rata bekerja di atas 10 tahun.

Penutupan juga mengagetkan sejumlah karyawan yang terkena PHK, salah satunya Yus. Dari informasi yang didengar, problem keuangan PWU salah satunya disebabkan penagihan miliaran rupiah yang macet.

"Tidak ada kabar (tidak ada pembicaraan sebelumnya, red), (penutupan dilakukan) mendadak. Mulanya alasan keuangan karena penagihan yang macet," kata Yus yang bekerja di unit Kalimas saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2019).

Padahal, lagi-lagi dari info yang diterima Yus, akhir-akhir ini tagihan tersebut ternyata telah terbayarkan sekitar Rp 4 miliar. "Tapi penutupan tetap dilakukan," ungkapnya.

Hal lain yang disesalkan Yus dan korban PHK lainnya, terkait pesangon yang dibayar dengan cara diangsur sebanyak 15 kali. Itupun semula karyawan yang di-PHK hanya akan diberi tali asih senilai dua kali gaji, dengan alasan semua pekerja merupakan karyawan kontrak.

"Setelah diprotes, akhirnya muncul nilai lima kali gaji tapi tetap ditolak (sejumlah korban PHK). Sehingga muncul (tawaran) uang pesangon yang akan dicicil sebanyak 15 kali," tuturnya, tanpa mau menyebut berapa jumlah pesangon yang diterima.

Namun tawaran pesangon diangsur sebanyak 15 kali inipun tidak diterima mayoritas korban PHK, karena waktunya dinilai terlalu lama. Mereka berharap pesangon diangsur maksimal tiga kali.

Hal yang sama diungkapkan Andik, korban lain PHK di Unit Kalimas. "Ya, tolonglah jangan sampai 15 kali biar kita bisa merasakan (pesangon). Kalau bisa (maksimal) 3 kali," harapnya.

Menurut Andik, pemberian pesangon tersebut dinilainya tidak memberatkan perusahaan, mengingat jumlah karyawan di Unit Kalimas yang di-PHK hanya 15 orang.

Dia menambahkan, penutupan Unit Kalimas sebenarnya sudah dilakukan sejak 31 Desember 2018. Namun hingga kini sejumlah korban PHK masih menunggu kejelasan pesangon.

Situasi serupa dirasakan korban PHK di Unit Persewaan. Bedanya, mereka memilih pasrah karena minim informasi. "Nunggu kabar saja, karena info itu (penutupan unit) dilakukan mendadak," ujar Sisca, salah seorang korban PHK di Unit Persewaan.

"Langsung dikabari tidak diperpanjang (kontrak). Terus langsung dibuatkan SK sama menajer saya. Kalau per 28 Februari tidak diperpanjang," ungkapnya.

Kebijakan Perusahaan

Penutupan dua unit usaha ini dibenarkan Direktur Utama (Dirut) PT PWU, Erlangga Satriagung. Alasannya karena kedua unit usaha tidak menjanjikan secara pedapatan, dan penutupan menjadi kebijakan perusahaan.

"Ditutup karena masa depannya suram, tambah sulit dapat pekerjaan, tambah menurun terus (pendapatannya). Tidak efisien, PT PWU akhirnya menutupnya. Itu sudah jadi kebijakan perusahaan," jelasnya.

Soal nasib puluhan karyawan yang di-PHK, menurut Erlangga, hal itu sudah fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya dan dilakukan penghitungan pesangonnya secara proporsional.

"Menyesuaikan kemampuan unitnya, diangsur 15 kali. Beberapa karyawan sudah setuju dan menerima, sekitar enam atau tujuh yang sudah mengambil dan menandatangani kesepakatan itu," katanya.

ยป Baca Berita Terkait PT PWU, Pemprov Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.