Polisi Gagalkan Pengiriman 550 Gram Sabu ke Bojonegoro

-
Polisi Gagalkan Pengiriman 550 Gram Sabu ke Bojonegoro
SABU 550 GRAM: Petugas menunjukkan tersangka dan barang butti 550 gram sabu asal Medan yang digagalkan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman 550 gram sabu asal Medan, Sumatera Utara ke Bojonegoro, Jawa Timur. Dua tersangka diamankan polisi, yakni Armia (22), asal Aceh dan Amir Abidin (55), warga Bojonegoro. Menurut Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, saat menerima informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, pihaknya langsung melakukan pengintaian. "Barang ini dibawa tersangka AR (Armia) dari Medan untuk dibawa ke pemesannya, yaitu AA (Amir) di Bojonegoro melalui bandara. Kemudian kami melakukan pengintaian hingga menangkap tersangka di perempatan Jalan Kedungdoro, Surabaya," terang Anton, Selasa (2/5). Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi menemukan 550 gram sabu yang disimpan di sepatu tersangka Armia. "Tersangka cukup cerdik. Untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara, dia tidak mengenakan sabu atau barang yang bisa dideteksi mesin x-ray," ungkapnya. Dan benar saja, kata Anton, tanpa mengenakan barang-barang mencurigakan, tersangka yang menyimpan kristal haram tersebut di bawah sepatu bisa terhindar dari mesin x-ray di bandara. "Setelah menangkap tersangka AR ini dan kami kembangkan, kami berhasil menangkap si pemesannya di Bojonegoro, yaitu AA. Tersangka AR yang berasal dari Aceh, mengaku datang ke Surabaya karena mendapat tawaran dari tersangk M." Baca: Diduga Malapraktik, Klinik Tabib asal India Disegel "Jadi, sebelum ke Surabaya, tersangka AR menemui dulu saudara M di Medan yang kemudian meminta AR untuk mengantar barang tersebut ke Bojonegoro jika sudah sampai di Surabaya," sambungnya. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 550 gram sabu yang dikemas menjadi dua paket, dua unit handphone, satu resi tiket pesawat, sepasang sepatu dan uang tunai Rp 1,1 juta. Sementara untuk M, yang diduga sebagai pemilik 550 gram sabu seperti keterangan AR, polisi masih mendalami keterangan tersebut. "Termasuk mendalami adanya jaringan internasional dalam kasus ini. Mengingat jumlah barangnya juga cukup banyak dan bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara," tandasnya. Sementara kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jungto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag