Polemik Fatwa Fardu Ain Menggelinding di Polda Jatim

POLEMIK FATWA FARDU AIN: Jampi melaporkan fatwa fardu ain hasil pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, ke Polda Jatim, Rabu (13/6). | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURI
SURABAYA, Barometerjatim.com Polemik fatwa fardu ain yang serukan sejumlah kiai di Ponpes Amantul Ummah, Pacet, Mojokerto, dilaporkan Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Jampi) ke Polda Jatim, Rabu (13/6).
Ketua Jampi, Abdul Hamid menilai fatwa tersebut wujud ujaran kebencian karena ada pernyataan jika umat Islam memilih salah satu calon di Pilgub Jatim 2018, maka sama saja berkhianat kepada Allah Swt, Rasulullah dan orang mukmin.
Kami melaporkan ini, dengan membawa sejumlah barang bukti tentang dugaan adanya tindak pidana ujaran kebencian, katanya di Kantor Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim. Barang bukti yang dibawa di antaranya foto serta rekaman pidato.
Baca: Kiai Asep: Jadi Wagub saja Tak Mampu, apalagi Gubernur
Fatwa tersebut, lanjut Hamid, dihasilkan dalam pertemuan sejumlah kiai di Ponpes Amanatul Ummah yang diasuh KH Asep Saifuddin Chalim, 3 Juni lalu.
"Kiai Asep menyebut, jika orang mukmin tidak memilih Khofifah-Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin. Pernyataan itu juga disertai hadits," paparnya.
Secara tersirat, Hamid menambahkan, fatwa itu menyatakan jika Saifullah Yusuf-Puti Guntur tidak layak dipilih pada Pilgub Jatim, 27 Juni nanti.
Baca: Catut Wadah Alumni, PMII Jatim: Jampi Organ Akal-akalan
"Unsur pidananya itu karena beliau (Kiai Asep) sudah menyebut nama, yakni Gus Ipul (Saifullah Yusuf). Ini kan sama saja dengan pembunuhan karakter. Selain itu juga berpotensi mematikan karir politik Gus Ipul," katanya. "Kami juga akan melaporkan ini ke Bawaslu Jatim."
Fatwa ini merupakan kelanjutan dari seruan serupa yang dilakukan para kiai di Karongan, Sampang, Madura, 15 Mei lalu. Didasari dalil dan rujukan pendapat ulama pendahulu, forum mengeluarkan fatwa fardu ain memilih Khofifah-Emil.
Keputusan itu lalu disampaikan lagi oleh Kiai Asep dalam Halaqoh Ulama Jatim untuk Merumuskan Seruan dan Fatwa Fardhu Ain dalam memilih Khofifah-Emil di Ponpes Amantul Ummah.