Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Yusuf Mansur

BERUJUNG SP3: Yusuf Mansur (kiri) dan Sudarsono Arief Bakuama, pelaporan dugaan penipuan investasi berujung SP3. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara, akhirnya Polda Jatim memutuskan menghentikan penyidikan atas laporan dugaan penipuan investasi yang dilakukan Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur.
"Hasil keputusannya adalah tak cukup bukti. Sehingga kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya," terang Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Yudhistira kepada wartawan, Minggu (30/9).
Yudhistira juga menegaskan, penyidik tidak menemukan kesulitan dalam menyelidiki kasus tersebut. "Tidak ada kesulitan. Setelah kita teliti, yang pertama itu error in persona. Tak ada hubungan antara pelapor, korban dengan Yusuf Mansur, tak ada hubungan hukumnya," jelasnya.
"Kemudian untuk memenuhi unsur pidana, ya tidak ada. Tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Artinya kita akan keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tambahnya.
Baca: Kasus Investasi, Diam-diam Polda Periksa Yusuf Mansur
Sebelumnya, 15 Juni 2017, Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim lewat kuasa pelapor, Sudarsono Arief Bakuama dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.
Bermula pada 2012-2013, Yusuf Mansur mengajak jamaahnya untuk berinvestasi untuk pembangunan kondotel. Setiap modal Rp 2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.
Belakangan, investasi itu diduga dialihkan Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain yang bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, di antaranya di Surabaya.