Penggorengan PKH, Panwaslu: Tak Ada Pidana Pemilu!

LAMONGAN, Barometerjatim.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan memastikan tidak ada pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker paslon Cagub-Cawagub Jatim di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
"Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar," tegas Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya saat dihubungi wartawan, Selasa (1/5/2018).
Dugaan tidak pidana Pemilu ini merupakan satu dari tiga rekomendasi Pemberitahuan tentang Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan terigistrasi No 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin warga yang juga pengurus ranting PDIP Desa Kendalkemlagi dengan terlapor LM.
Semula, tutur Tony, pihaknya meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk mendalami indikasi pencairan dana PKH yang bebarengan dengan pembagian stiker salah satu paslon, apakah ada unsur pidana Pemilu atau tidak.
"Jadi ini sifatnya dugaan ya. Lalu dugaan itu kami teruskan ke Sentra Gakkumdu dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk didalami. Bawaslu provinsi dan tim asistensi juga hadir di acara tersebut," paparnya.
"Setelah dikaji dan dibahas di Sentra Gakkumdu, ternyata tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tidak bisa dibahas ke tingkat penyelidikan."
Sedangkan dua rekomendasi lainnya yakni, pertama, Panwaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi administratif kepada tim paslon nomor urut satu, karena telah melakukan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas KPU.
"Ada penyebaran APK (Alat Peraga Kampanye), bahan kampanye, stiker yang itu bukan dibuat oleh KPU," katanya.
Berikutnya, lanjut Tony, Panwaslu merekomendasikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan, agar memberi sanksi dan pembinaan kepada pendamping PKH Desa Kendalkemlagi berinisial KF sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sebab ada ada penyaluran dana PKH yang tidak sesuai dengan makanisma peraturan program PKH," tandas Tony yang pernah dilaporkan ke Polres Lamongan pada Oktober 2017.
Tony dilaporkan atas dugaan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan saat rekrutmen anggota Panwaslu 2012 dan 2014. Saat itu dia disebut-sebut masih terlibat dengan salah satu Parpol.
Sebelumya, Khotamin, salah seorang warga yang juga pengurus Ranting PDIP Desa Kendalkemlagi melapor ke Panwaslu Lamongan atas dugaan adanya oknum pendamping PKH yang melakukan pambagian stiker salah satu paslon Pilgub Jatim kepada warga.
Namun belakangan terbukti, LM yang dilaporkan ternyata bukan pendamping atau penerima PKH dan hal itu diakui pihak Panwaslu.
'Anehnya', dalam salah satu rekomendasinya, Panwaslu malah meminta agar koordinator pendamping PKH Desa Kendalkemlagi agar diberi sanksi dan pembinaan.{*}