Pengacara PKB: Ini Putusan Hukum, Cak Anam Harus Patuh

-
Pengacara PKB: Ini Putusan Hukum, Cak Anam Harus Patuh
JIWA BESAR: Otman Ralibi, minta Cak Anam berjiwa besar terkait putusan Astranawa . | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Pengacara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Otman Ralibi meminta Choirul Anam (Cak Anam) legowo dan mematuhi putusan pengadilan terkait sengketa Astranawa. "Sebagai warga negara yang baik, mestinya dengan putusan pengadilan ini ya seharusnya Cak Anam mematuhi, kan gitu," kata Otman saat dihubungi Barometerjatim.com, Selasa (29/10/2019). Menurut Otman, proses hukum dalam perkara Astranawa ini berjalan fair, terbuka, dan gugatan PKB dikabulkan. "Ya apa lagi? Saya kira Cak Anam juga harus berjiwa besar," tandasnya. Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan No 20/EKS/2019/PN.Sby, terkait eksekusi atas lahan dan gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Merujuk penetapan tersebut, Polrestabes Surabaya lantas mengundang PKB (pemohon eksekusi) dan Cak Anam (termohon eksekusi) untuk melakukan sosialisasi pra eksekusi di ruang Binmas Polrestabes Surabaya, Senin (28/10/2019). Otman menegaskan, pertemuan tersebut memang sebatas sosialisasi dan tidak akan mengubah apapun terkait penetapan PN Surabaya soal eksekusi Astranawa. "Itu memang sosialisasi. Intinya kan akan dilaksanakan eksekusi, bahwa itu sebetulnya jalan terakhir ditempuh setelah mediasi tidak terlaksana. Mediasi jauh sebelum sidang, dilakukan jauh-jauh hari," terangnya. Sebelum pertemuan di Polrestabes, menurut Otman, juga dilakukan aanmaning di PN Surabaya dan Cak Anam diberi tahu kalau Astranawa akan eksekusi. "Mereka bilang jangan sekaranglah, ndak enak puasa-puasa (bulan Ramadhan), minta ditunda, ya kita tunda juga. Jadi saya kira, waktu yang diberikan agar Cak Anam menyerahkan secara suka rela, sudah cukup diberikan kesempatan," ujarnya. Tak Ubah Penetapan Ditanya soal hasil sosialisasi pra eksekusi, terutama poin yang menyebut Cak Anam meminta PN Surabaya agar terlebih dahulu menghukum YKP Surabaya, Otman menegaskan itu hanya unek-unek Cak Anam. "Enggak ada! Enggak ada eksekusi berdasarkan urutan-urutan isi putusan itu. Bahwa ini terkait dengan penguasaan lahan, ya lahan itu harus diserahkan," tegasnya. Pihak pemohon dan termohon menandatangani resume sosialisasi pra eksekusi, bukankah itu artinya menyetujui? "Tidak! Itu bukan kesepakatan, itu hanya sosialisasi mediasi, masing-masing memberikan pendapat, selesai saja, tanda tangan, cukup! Enggak ada urusan!" ucapnya. "Itu hanya sosialisasi mau melakukan eksekusi. Setuju, mau menyerahkan atau bagaimana, ya mereka bikin pendapat, ya silakan. Sosialisasi kok," imbuhnya. Bukan kesepakatan ya? "Bukan! Ini kan eksekusi, mestinya mereka kan menyerahkan. Tapi tidak mau menyerahkan, mau cari alasan hukum kan sudah enggak ada," katanya. Otman juga heran dengan permintaan Cak Anam agar PN Surabaya menjalankan eksekusi sebagaimana perintah hakim. "Kalau Cak Anam minta dilaksanakan isi putusan, kenapa enggak diserahkan saja?" katanya. "Apa masalahnya? Wong sudah diputuskan kok. Kenapa enggak menyerahkan tanah itu, kok pakai alasan untuk ini dulu, ini itu, gitu lho," tegasnya. Jadi sosialisasi pra eksekusi kemarin, sama sekali tidak akan mempengaruhi penetapan PN terkait eksekusi Astranawa? "Masa kesepakatan mengubah hasil keputusan, ya enggak mungkinlah," katanya. Namun Otman belum bisa memastikan kapan eksekusi dilaksankan, karena belum ada penentuan tanggal. ยป Baca Berita Terkait PKB, Cak Anam
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.