Pelantikan Ratih Jadi Anggota DPRD Tak Usik Proses Hukum

-
Pelantikan Ratih Jadi Anggota DPRD Tak Usik Proses Hukum
JALAN TERUS: Lingga Nuarie, proses hukum anggota DPRD Surabaya terpilih jalan terus. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, Ratih Retnowati akan dilantik sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, Sabtu (24/8/2019) depan. Namun Kasie Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie menegaskan, pelantikan Ratih tidak akan mempengaruhi dan menghentikan proses hukum terkait dugaan korupsi pada 2016 yang merugikan negara Rp 5 miliar tersebut. "Kami sudah koordinasi dengan KPU dan bersurat, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Soal dia dilantik atau tidak, itu ranah KPU dan gubernur," terangnya, Selasa (20/8/2019). "Akan tetap dilanjutkan (proses hukum). Tidak akan ada batasan atau hambatan untuk masalah ini (dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya)," tegas Lingga. Senin (19/8/2019) kemarin, Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Selain Ratih Retnowati, dua tersangka lainnya yakni Dini Rinjanti dan Saiful Aidy. Peran ketiganya sama dengan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah lebih dulu ditahan, yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma. Mereka menampung proposal dari Agus Setiawan Tjong yang telah divonis enam tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun Ratih, Dini dan Saiful tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejari sebagai saksi. Langkah lanjutan akan dilakukan jika ketiga tersangka sampai tiga kali mangkir dari panggilan. "Karena masih saksi tidak masalah. Toh mereka sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Lingga. Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni memastikan anggota DPRD terpilih yang tersangkut kasus hukum dipastikan tetap dilantik. Kepastian ini perlu diperjelas, mengingat di Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan: Calon anggota DPRD terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pelantikannya harus ditunda. Tetapi di peraturan lain, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tidak diatur soal penundaan pelantikan anggota dewan terpilih yang berstatus tersangka. ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.