Panwaslu Lamongan, Kapan Panggil Gus Ipul

DUGAAN POLITIK UANG: Muslih HS (kiri) minta Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya memanggil Gus Ipul dalam dugaan politik uang. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Panwaslu Lamongan diminta memanggil dan memeriksa Cagub Jatim nomor urut dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait laporan dugaan bagi-bagi uang dan pelanggaran kampanye saat acara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Rumah Makan (RM) Aqila, Deket, Jumat (1/6) lalu.
Hingga kini, Panwaslu Lamongan telah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan, yakni pelapor, dua saksi pelapor dan tiga saksi terlapor. Namun Gus Ipul sebagai terlapor utama belum juga dipanggil.
"Setelah memanggil tiga orang terlapor dan dimintai keterangan, Panwaslu Lamongan seharusnya memanggil terlapor utama Cagub nomor dua, Saifullah Yusuf untuk dimintai keterangan," kata Muslih kepada awak media, Rabu (6/6).
Muslih menambahkan, Panwaslu harus memanggil Gus Ipul karena dinilainya sebagai pelaku utama yang memimpin kampanye, yel-yel serta nyanyian ajakan memilih paslon nomor dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur.
Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu
Namun saat hal itu ditanyakan ke Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya belum bisa memastikan apakah akan memanggil Gus Ipul atau tidak karena laporannya masih bersifat dugaan.
"Nah itu, nanti materi pemeriksaan yang salah satu dilaporkan kan Gus Ipul. Terkait itu kita belum mendalami hasil klarifikasi," kata Toni. "Semua boleh melapor, tapi apakah sesuai dengan fakta apa tidak, itu semua kan masih dugaan."
Toni menambahkan, setelah proses klarifikasi, tindak lanjut dari laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye oleh tim Gus Ipul yakni rekomendasi. "Mungkin sampai Kamis nanti kita sudah tahap rekomendasi," katanya.