OTT Kepala Puskesmas di Tuban, Polda Sita Rp 171 Juta

-
OTT Kepala Puskesmas di Tuban, Polda Sita Rp 171 Juta
Polda Jatim menunjukkan barang bukti OTT pungli jaspel di Puskesmas Widang. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangPolda Jatim menunjukkan barang bukti OTT pungli jaspel di Puskesmas Widang. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Polda Jatim tunjukkan barang bukti OTT dana Jaspel di Puskesmas Widang. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Tak hanya di Kabupaten Gresik, pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga terjadi di Kabupaten Tuban.

Hal itu terkuak setelah Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, berinisial SP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit V Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jatim.

Dari hasil OTT ini, kami menyita barang bukti uang Rp 171 juta, satu bendel SPJ JKN, satu dokumen pemotongan dana Jaspel, empat unit handphone, dua buku rekening, dan satu unit laptop, terang Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (28/3) sore.

Uang tersebut didapat tersangka, setelah empat bulan melakukan pungutan liar dari honor yang diterima 36 karyawannya. (Pemotongan) sudah berjalan empat bulan, tandas Yusep.

Honor dari BPJS, lanjut Yusep, diterima karyawan setiap bulan berdasarkan kinerja harian. Sedangkan pemotongan yang dilakukan tersangka jumlahnya variatif, antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per karyawan.

Dari angka pemotongan, 40 persen masuk rekening pribadi tersangka dan 60 persennya lainnya, tersangka beralasan untuk kepentingan lain, seperti biaya operasional kegiatan dan lain sebagainya.

Dari hasil pendalaman penyidik, pemotongan honor Jaspel BPJS ditengarai juga terjadi di tahun sebelumnya, 2018. Untuk tahun sebelumnya, kita akan melakukan pengecekan, sambungnya.

Tersangka Tak Ditahan

Meski terjaring OTT, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masayarakat di wilayah setempat.

Namun apabila hasil penyelidikan lebih lanjut dipandang perlu (penahanan), ya kami akan melakukan upaya paksa, kata Yusep.

Selain SP, polisi masih membidik satu tersangka lain yang ikut serta dalam kasus pungli ini. Untuk (tersangka) satunya masih dalam proses pendalaman. Hasil penyelidikan akan kami lihat, namun empat pegawai sudah kami perikasa, tandasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim, Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.