Ogah Cerai, Bos Empire Palace Cabut Gugatan Rekonvensi

Reporter : barometerjatim.com -
Ogah Cerai, Bos Empire Palace Cabut Gugatan Rekonvensi

CABUT GUGATAN REKONVENSI: Kuasa Hukum Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja, Rahmat Santoso, kliennya tak ingin cerai. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Kisah hidup bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Tri Sulowati (Chincin) bak serial telenovela. Setelah 'ribut' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat gugatan perdata, kali ini memasuki 'episode' biduk rumah tangga.

Berdalih alasan masih cinta, Gunawan menyatakan mencabut gugatan rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat) terkait permohonan perceraian.

"Klien saya telah mencabut rekonvensi, sudah dituangkan dalam memori kasasi yang meminta agar majelis hakim membatalkan putusan di pengadilan yang mengabulkan gugatan perceraian dari sang istri (Chinchin)," ujar Kuasa Hukum Gunawan, Rahmat Santoso di Surabaya, Minggu (22/4).

Baca: Gugatan Dikabulkan, Chincin Kembali Kuasai Empire Palace

Perdamaian ini dilakukan, jelas Rahmat, karena Gunawan masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya dengan Chinchin. Apalagi selama ini kliennya sangat mencintai keluarganya.

Gunawan juga disebutnya tidak menginginkan perceraian, justru keinginan untuk dapat melanjutkan rumah tangganya. Selain beban psikologi, tambah Rakhmat, jika perceraian terjadi akan berdampak buruk pada anak-anak keduanya.

Sebagai kuasa hukum Gunawan, Rakhmat menegaskan, pihaknya berkewajiban untuk mengusahakan perdamaian antara kliennya dengan Chinchin. Selain itu, dalam persidangan perceraian seharusnya ada keterangan dari orang tua masing-masing.

Baca: Divonis Bebas Murni, Air Mata Chinchin Terurai

Selama ini dalam persidangan orang tua masing-masing keluarga tidak pernah dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting untuk menjadi bukti apakah ada pertengkaran atau tidak, tegasnya.

Apalagi, sambung Rakhmat, dari masing-masing keluarga mengaku tidak pernah ada percekcokan antara Gunawan dan Chinchin. Dengan demikian, saksi dari pihak keluarga sudah seharusnya didengarkan keterangannya.

Ditanya terkait gugatan rekonvensi yang dilayangkan Gunawan, Rakhmat menambahkan kliennya sebenarnya tidak tahu masalah hukum. Sebelum menggunakan jasanya (Rakhmat), gugatan rekonvensi sudah diajukan kuasa hukum Gunawan sebelumnya.

Baca: Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya

Setelah itu, lanjut Rakhmat, pihaknya menanyakan kepada Gunawan apakah dirinya mengetahui adanya gugatan rekonvensi. Ternyata Gunawan tidak mengetahui hal itu dan pasrah sepenuhnya atas proses hukum yang ada.

Karena klien kami awam masalah hukum, akhirnya kami mencabut gugatan rekonvensi itu. Intinya Pak Gunawan masih sayang keluarganya dan tidak ingin bercerai. Melainkan ingin kembali berdamai dan kembali dengan keluarganya, pungkasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.