KPK Didesak Sasar Khofifah-Emil, Bongkar Patgulipat Hibah Gubernur!

Reporter : -
KPK Didesak Sasar Khofifah-Emil, Bongkar Patgulipat Hibah Gubernur!
BONGKAR HG: Jaka Jatim aksi desak KPK bongkar patgulipat dana Hibah Gubernur. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi terkait korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/8/2024).

Kali ini lebih keras. Massa tak sekadar membakar ban bekas tapi menutup separuh jalan raya. Mereka juga mengusung dua spanduk besar, salah satunya bertuliskan: Khofifah-Emil-Heru-Wahid. Mampukah KPK meringkus mereka? Siapa backing mereka?

Lewat orasinya, Jaka Jatim lagi-lagi meminta KPK jangan hanya mengacak-acak, mengobok-obok DPRD Jatim dalam menangkap para pemain hibah tapi juga harus menyasar para pejabat Pemprov Jatim yang terlibat.

Terlebih, legislatif hanya kecipratan 10 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk 120 legislator yang diwujudkan dalam hibah Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Sedangkan 90 persen dikelola eksekutif, utamanya eks Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak yang dikenal dengan istilah Hibah Gubernur (HG).

“Dana hibah itu diambil dari PAD. PAD diambil dari pajak kita. Ada pajak tanah, retribusi parkir dan sebagainya, kemudian dikelola pemerintahan yang namanya Khofifah dan Emil Dardak. Di bawahnya ada OPD-OPD, kemudian dihilangkan begitu saja,” teriak Korlap Aksi, Musfiq.

HG Nilainya Fantastis

Melihat kembali belanja hibah berdasarkan Perda APBD dan Perda APBD Jatim, pada APBD TA 2019 dialokasikan Rp 7.324.772.080.000 dan bertambah Rp 1.185.109.931.260 di PAPBD menjadi Rp 8.509.882.011.260. Lalu APBD TA 2020 sebesar Rp 8.327.448.184.627, bertambah Rp 1.472.401.926.723 di PAPBD menjadi Rp 9.799.850.111.350.

Berikutnya APBD TA 2021 sebesar Rp 10.274.943.690.490, berkurang Rp 1.015.893.689.220 di PAPBD menjadi Rp Rp 9.259.050.001.270. Kemudian APBD TA 2022 sebesar Rp 5.318.114.608.070, bertambah Rp 192.790.230.388 di PAPBD menjadi Rp 5.510.904.838.458.

Lalu APBD TA 2023 sebesar Rp 3.365.394.584.224, bertambah Rp 1.481.781.152.872 di PAPBD menjadi Rp 4.847.175.737.096. Sedangkan APBD TA 2024 sebesar Rp 4.228.466.855.694, rencana bertambah Rp 273.350.754.767 di PAPBD menjadi Rp 4.501.817.610.461.

ADILI: Jaka Jatim bentangkan spanduk adili pejabat Pemprov Jatim dalam korupsi hibah. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN

Dari plafon setiap tahunnya, menurut Musfiq, dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim sangat luar biasa dan seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat Jatim, apabila dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi yang terjadi, hibah hanya dijadikan alat kekayaan dan dimanfaatkan atas kepentingan pribadi. Hal itu dibuktikan dengan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang menerima ijon fee dari swasta hingga Rp 39,5 miliar, sehingga divonis penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti yang dikorupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dari pengembangan perkara Sahat, KPK juga sudah menetapkan 21 tersangka dan mencegahnya ke luar negeri, termasuk 4 anggota DPRD Jatim berinisial KUS, AI, AS, dan MAH. Namun hingga dua babak, tak satu pun pejabat Pemprov yang dijerat. Padahal hibah digedok bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Ada apa dengan Khofifah-Emil ini, sebegitu absolutkah mereka? Sebegitu powerkah mereka?” teriak orator lainnya.

“Kami sebagai masyarakat, sebagai mahasiswa Jatim tidak mau hal ini kembali terulang. Kami hanya minta Khofifah-Emil diperiksa. Kalau memang tidak bersalah, KPK katakan keduanya memang bersih, sehingga masyarakat kembali percaya memang KPK itu benar,” paparnya.

Terbitkan Sprindik Baru

SPRINDIK BARU: Musfiq, Sahat sudah dipenjara kini giliran pejabat Pemprov Jatim harus diadili. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN

Jaka Jatim mengingatkan, bahwa DPRD Jatim tugasnya hanya mengawasi, mengontrol, monitoring setelah berbentuk kebijakan dari Pemprov Jatim. Sedangkan eksekutif adalah memorisasi kegiatan, apalagi dana hibah setiap item, satu per satu, harus ada SK Gubernur.

Karena itu, KPK kalau tidak menetapkan gubernur dan seluruh kepala dinas terkait sebagai tersangka, maka OTT yang dilakukan KPK dan penetapan 21 tersangka dalam babak baru menjadi sia-sia.

“Mereka semua terlibat dalam dana hibah Jatim. Tinggal KPK mengeluarkan Spridik baru untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan ulang kepada eksekutif Pemprov Jatim,” kata Musfiq.

“Ingat! KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Biro Umum, Biro Kesra, Biro AP, PU Bina Marga, PU Permukiman. KPK juga sudah menemukan barang bukti di dalamnya, termasuk dokumen-dokumen dan berkas pencairan dana hibah,” sambungnya.

Musfiq menandaskan, Jaka Jatim melakukan aksi demonstrasi ini sebagai bentuk seruan moral agar kasus korupsi hibah segera dituntaskan.

“Segera tangkap eks Gubernur Jatim berserta wakilnya, Sekda, dan seluruh kepala dinas di Pemprov Jatim karena dana hibah banyak dikorupsi,” lantangnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.