Sumenep Daerah Pertama di Madura Pakai Listrik Hijau, Komitmen Cak Fauzi Dukung NZE 2060!
SUMENEP | Barometer Jatim – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo alias Cak Fauzi menunjukkan komitmennya untuk menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) ramah lingkungan.
Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menggunakan energi bersih melalui Renewable Energy Certificate (REC).
Listrik hijau dengan total penggunaan 500 RECs atau setara dengan 500 MWh (Megawatt Hour) tersebut digunakan di kawasan kantor Pemkab Sumenep.
“Semoga Sumenep menjadi motivasi bagi yang lain dalam menggunakan energi bersih yang lebih ramah lingkungan,” kata Cak Fauzi, Senin (1/7/2024).
Ketua DPC PDIP Sumenep itu menandaskan, dirinya berkomitmen dalam mendukung energi hijau terbarukan guna mencapai Net Zero Emission (NZE) di 2060 atau lebih cepat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dan mewujudkan transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Pemkab Harus Proaktif
Bagi Cak Fauzi, pemerintah daerah harus proaktif untuk mendorong transisi energi menuju EBT.
Karena itu, dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak sangatlah penting untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program yang mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT.
Di antaranya menelorkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tarif Pembelian Listrik Tenaga Surya.
Cak Fauzi berharap, dengan penggunaan REC tersebut menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya penggunaan energi baru terbarukan.
“Semoga semakin banyak masyarakat yang menyadari manfaat EBT bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala PLN UP3 Pamekasan, Fahmi Fahresi menjelaskan, REC merupakan bentuk layanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui secara global.
Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per MWh yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT. Selain itu, sebagai dukungan terhadap Green Energy as a Service (GEAS) untuk keberlanjutan lingkungan dengan menggunakan energi terbarukan.
“Sumenep terbanyak penggunakan REC. Kami sangat apresiasi langkah Pemkab terutama Bupati Fauzi yang telah mendorong penggunaan energi hijau,” ujarnya.
Hal itu, ucap Fahmi, merupakan wujud komitmen Pemkab Sumenep mendukung langkah transisi energi pemerintah guna mencapai NZE di 2060.
Dia berharap kabupaten lain di Madura dan Jawa Timur, bisa terdorong untuk mendukung energi hijau sebagaimana yang telah dilakukan Pemkab Sumenep dan Pemkab Trenggalek.{*}
| Baca berita Sumenep. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur