Ribuan Buruh Kepung Grahadi, Gus Ipul Janji Cari Solusi

Reporter : barometerjatim.com -
Ribuan Buruh Kepung Grahadi, Gus Ipul Janji Cari Solusi

BURUH KEPUNG GRAHADI: Ribuan buruh dan sopir angkutan turun jalan, menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (31/10) siang. | Foto: Barometerjatim.com/ NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Selasa (31/10) siang, ribuan buruh dan sopir angkutan turun jalan. Mereka menggelar aksi: 'Mengepung' Gedung Negara Grahadi dengan membawa membawa sejumlah tuntutan.

Antara lain menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait pengupahan, serta masalah kenaikan cukai rokok yang mengancam industri rokok dan ujung-ujungnya PHK massal. Sementara para sopir angkutan menyuarakan aturan angkutan online yang belum tuntas.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sangat tidak relevan dan harus ditolak. Sebab, di 38 kabupaten/kota di Jatim sudah menerapkan UMK semua, katanya.

Baca: Potret Kelam Jatim: 3 Bulan, 3 OTT, Gubernur Tunjuk 3 Plt

Sementara Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf yang menemui demonstran menyampaikan pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk menyikapi masalah perburuan. Termasuk persoalan angkutan online yang kian menjamur.

Ada (persoalan) yang kita teruskan ke pusat, ada yang kita bahas di sini. Masalah tuntuan kenaikan cukai rokok, kemudian juga mengenai masalah ingin merevisi PP 78, dan juga kaitannya pengaturan angktan online, semua memang harus di bawa ke pusat, terang pejabat yang akrab disapa Gus Ipul itu.

Tetapi, lanjutnya, ada beberapa yang dibahas di Jatim. Misalnya UMK, soal UMP dan soal draf yang mungkin bisa diusulkan ke pusat, itu kita bahas di sini. Tadi ada tujuh poin yang sudah kita sepakati, sambungnya.

Menurut Gus Ipul, menyelesaikan persoalan buruh tidaklah mudah. Perlu ada kehati-hatian dan pendalaman masalah serta duduk bersama. Ini yang kita lakukan. Kita tahu bahwa ada yang ingin cepat permasalahannya ini, tetapi ya tidak gampang, katanya.

Baca: Gubernur: Disparitas Kian Melebar Jadi Beban Kota Madiun

Misalnya ingin merubah PP No 78 Tahun 2015. Jika dibiarkan yang terjadi akan makin melebarkan kesenjangan antara ring satu dan ring dua. Inginnya kan langsung sekarang (selesai), enggak mungkin. PP itu peraturan pemerintah, itu ada proses cukup panjang. Juga yang di depan mata ini adalah PHK akibat kemajuan teknologi.

Karena itu harus disikapi dengan hati-hati, pelan-pelan. Jangan sampai terjadi masalah besar kalau dibiarkan. "Terutama di lingkungan pabrik rokok. Terus terang ini perlu ada pendalaman yang serius, tandasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.